Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mutakhirkan Data Pemilih, KPU Tabalong Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Pertriwulan

by matabanua
28 Juni 2022
in Indonesiana, Tabalong
0

 

Ketua Kpu Tabalong, Ardiansyah

TANJUNG – Perbaharui data pemilih yang ada di Kabupaten Tabalong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat secaras rutin menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) daftar pemilih berkelanjutan pertriwulannya.

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD.jpg

Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD

10 Juli 2025
Load More

Dalam rakor ini, KPU melibatkan seluruh pimpinan partai politik, instansi dan lembaga yang berhubungan dengan politik.

Ketua KPU Kabupaten Tabalong, Ardiansyah mengatakan, pihaknya telah menggelar rakor triwulan kedua periode Juni tahun 2022 pada Senin (27/6) kemaren.

“Dalam rakor ini selain membahas.pemutakhira data pemilih, kita juga dapat bersilaturahmi dengan seluruh pimpinan partai yang ada di Tabalong,” ujarnya kepada wartwan, Selasa (28/6).

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya akan melaporkan hasil pemutakhiran data pemilih yang KPU Tabalong lakukan yang dilaksanakan tiap 3 bulan (triwulan).

Selain itu ungkapnya, dalam rakor tersebut pihaknya juga meminta saran dan masukan terkait pelaksanaan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini sendiri ungkap Ardiansyah merupakan kegiatan memutakhirkan atau mengupdate data pemilih dengan 3 kategori.

Kategori pertama adalah kategori tidak memenuhi syarat diantaranya pemilih yang meninggal dunia, kemudian pemilih yang dicabut hak pilihnya karena putusan pengadilan (inkrah), yang ketiga adalah pemilih yang beralih berstatus dari masyarakat sipil menjadi TNI-Polri, kemudian masyarakat yang pindah domisili di luar Kabupaten Tabalong.

Kemudian lagi kategori kedua, pemutakhirkan data pemilih baru, yang pertama pemilih pemula yang pada saat pemilu 2020 lalu tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dikarenakan pada saat itu belum genap berusia 17 tahun.

“Pemilih yang saat pemilu lalu tidak terdaftar dalam DPT, salah satunya adalah pemilih yang pada saat pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan kemaren menggunakan KTP elektronik dan juga masyarakat yang memang tidak terdaftar dalam DPT yang harus dimasukan,” bebernya.

Dan yang terakhir jelasnya adalah sumber data, karena ada perubahan sumber data misalnya ada perpindahan dilingkup Kabupaten Tabalong, selanjutnya yang ada proses perkawinan atau sebaliknya.

“Berdasarkan data rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan untuk bulan Juni dan periode ke II tahun 2022 yang disampaikan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tabalong, Muhammad Sunaryo, untuk rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode bulan Juni sebelumnya ada 170.114 pemilih,” ungkapnya.(tal).

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA