
JAKARTA – Indonesa Corruption Watch (ICW) membentangkan spanduk pencarian orang hilang di jalan layang Patung Tugu Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (28/6).
Spanduk itu berisi foto serta identitas mantan calon legislatif (caleg) PDIP sekaligus buron kasus korupsi, Harun Masiku, yang ‘hilang’ selama lebih dari 900 hari.
“Kami membentangkan spanduk dengan ukuran besar untuk mengingatkan masyarakat ada buronan korupsi yang sudah 900 hari tapi tidak mampu diringkus oleh lembaga utama pemberantas korupsi yaitu KPK,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/6), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Informasi yang tertera dalam spanduk dimaksud di antaranya berisikan nama orang hilang yaitu ‘Harun Masi-kabUr’ dan terakhir dilihat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
“Asal alamat: ex-Partai Merah,” sebagaimana bunyi informasi dalam spanduk tersebut.
Selain membentangkan spanduk, ICW juga menggelar aksi teatrikal di halaman Gedung Merah Putih KPK. Mereka mengenakan topeng berwajah lima pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs.
Menurut Kurnia, pimpinan KPK saat ini tidak mau dan mampu menangkap buron kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 tersebut.
Hal itu dilatarbelakangi dari banyak kejadian. Di antaranya sikap diam Firli Cs saat pegawai KPK diduga disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan ketidakjelasan tindakan penggeledahan di kantor PDIP.
Kemudian pemulangan paksa penyidik Rossa Purbo Bekti, hingga penyingkiran tim pencari Harun melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Selayaknya pimpinan KPK, terutama Firli segera berhenti dengan cara mengundurkan diri,” ucap Kurnia.
Sementara, KPK sempat menjelaskan kerja-kerja penyidikan termasuk pencarian seorang buron tidak bisa disampaikan secara detail kepada publik. Lembaga antirasuah itu mengklaim tetap memburu Harun dan para buron lainnya.
Harun Masiku hilang usai KPK menangkap tangan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Keberadaan Harun sampai saat ini belum juga diketahui oleh lembaga penegak hukum.
Belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan KPK terkait penanganan kasus tersebut.
Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. web