
JAKARTA – Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peggeledahan di salah satu apartemen diduga milik Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming, pada Selasa (28/6). hari ini. Penggeledahan itu dilakukan di sebuah apartemen yang terletak di kawasan Jakarta Pusat.
Dari informasi yang dihimpun, lokasi penggeledahan menyasar Penthouse Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan tim KPK yang tengah menyatroni apartemen diduga milik politikus PDI Perjuangan tersebut.
“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud (penggeledahan),” kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (28/6), seperti dikutip suara.com.
Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan detail penggeledahan maupun barang bukti apa yang disita. Hingga kini, penggeledahan disebut masih berlangsung.
Penggeledahan diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang menjerat Maming saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto memastikan tidak akan mengistimewakan perkara dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat Ketua Umum Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming.
“Masalah Mardani Maming ya, di KPK ini tidak ada proses hukum yang spesial dan tidak spesial,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/6), seperti dikutip tribunnews.com.
Karyoto menegaskan, semua kasus yang ditangani KPK, termasuk perkara Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu, dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. “Semuanya, sesuai dengan prosedur ada aturannya, lidik (penyelidikan), sidik (penyidikan), tut (penuntutan),” kata Karyoto
Mardani H Maming kini sudah berstatus tersangka terkait kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut KPK.
Informasi mengenai penetapan status tersangka Maming diketahui dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), setelah KPK kedapatan mengajukan permohonan pencegahan terhadap Maming agar tidak bepergian ke luar negeri.
Maming bersama sang adik Rois Sunandar dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.
Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Maming sudah berstatus sebagai tersangka.
Mardani H Maming sendiri, pada Senin (27/6) resmi menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait status tersangkanya oleh lembaga antirasuah.
Maming dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nama Mardani Maming sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan IUP di Tanah Bumbu, yang menjerat mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono sendiri telah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, para Rabu (22/6) lalu. web