JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanudin menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero). Keduanya bernama ES (Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedarjo), yang saat ini tengah menjalani proses hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami juga menetapkan tersangka baru sejak Senin 27 Juni 2022 hasil ekspos menetapkan dua tersangka baru yaitu ES selaku direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” katanya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin.
Untuk diketahui, kasus yang dimaksud adalah soal pengadaan pesawat jenis ATR 70-600. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dari manajemen Garuda Indonesia.
ST Burhanuddin menyampaikan, ketetapan ini merupakan tindak lanjut dari roses penyidikan yang berlangsung. Ia juga mengungkap kerugian negara dari kasus tersebut.
“Saya ingin menyampaikan bahwa kejaksaan telah melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi PT garuda ini tidak lanjut yang lama tapi yang utamanya pada hari ini kami mendapatkan penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugi negara PT Garuda Indonesia senilai Rp 8,8 triliun,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini turut hadir Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Idonesia tahun 2011-2021.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, tersangka adalah AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012. Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022,” tutur Ketut kepada wartawan.
Menurut Ketut, penahanan dilakuka selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Dengan ditetapkannya satu orang sebagai tersangka, maka saat ini tersangka dalam perkara dimaksud sebanyak tiga orang,” jelas dia.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima dan menyatakan sah perjanjian penyelesaian utang Garuda Indonesia yang sudah disetujui kreditur pada 17 Juni 2022.
“Dengan ini menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian penundaan utang yang disetujui pada 17 Juni 2022 antara PT Garuda dan krediturnya,” ungkap Hakim Ketua Majelis Kadarisman seperti dikutip Senin (27/6).
“Meminta Garuda dan krediturnya untuk tunduk pada isi perjanjian perdamaian,” tambahnya.
Garuda tercatat memiliki utang Rp142 triliun. Utang itu terlihat dari keterangan yang diunggah dalam situs PKPU Garuda.
Dalam unggahan tersebut, utang terhitung per 14 Juni 2022. Dalam unggahan itu, mereka merinci utang terdiri dari Daftar Piutang Tetap (DPT) perusahaan lessor sebanyak Rp 104,37 triliun, DPT perusahaan non lessor sebesar Rp 34,09 triliun, dan DPT preferen sebesar Rp 3,95 triliun.
Direktur utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku sempat kewalahan dalam mengurus penyelesaian utang ini. lp6/cnn/mb06