BANJARMASIN – Almien Ashar, Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), yang juga anak dari mantan Bupati HSU Abdul Wahid dihadirkan JPU Tito Zailani sebagai saksi di persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (27/6).
Dalam keterangannya di bawah sumpah, saksi yang merupakan anak tertua terdakwa Abdul Wahid, mengakui beberapa aset berharga yang disita penyidik KPK ada padanya. Di antaranya satu unit mobil Honda CRV, dan beberapa sertifikat tanah ada atas nama saksi.
“Saya idak mengetahui terkait beberapa sertifikat yang disita, namun saya tahu kalau sertifikat-sertifikat yang sebagian disita penyidik setelah kasusnya terungkap,” aku saksi.
Ketika ditanya JPU, apakah saksi mengetahui semua tentang sertifikat yang disita KPK, Almien mengatakan tidak tahu. “Dulu pada saat pembelian ada sebagian disuruh tandatangan,” ungkapnya.
Almien juga membenarkan, ruangan kerja, tempat tidur hingga beberapa ruangan di rumah dinas terdakwa yang digeledah KPK, ada ditemukan uang yang totalnya Rp 3 miliar lebih.
“Saksi juga mengetahui kan, dalam ruang kerja terdakwa penyidik ada menemukan floting atau daftar lelang?” tanya JPU.
“Ya,” jawab saksi.
Dihadirkan saksi Almien Ashar di persidangan oleh JPU, untuk dimintai keterangan terkait pembahasan tindak pidana pencucian uang.
Lainnya yang dihadirkan JPU adalah Wahyuni Direktur PT Cahaya, yang juga adik dari Maliki. Saksi Wahyuni mengatakan juga pernah memberikan fee proyek kepada terdakwa. “Tahun 2018 sebesar Rp182 Juga dari fee proyek pengaspalan senilai Rp 1,8 Miliar.
Kemudian pada tahun 2020, saksi mendapatkan lima paket pekerjaan dengan nilai pagu Rp 18,4 Miliar dan dimintai fee proyeknya sebesar 13 persen.
“Saya menolak dengan fee 13 persen, karena pekerjaan cukup sulit, dan akhirnya disepakati fee proyek Rp 1,9 Miliar, dan saya sudah membayar sekitar Rp 500 Juta,” kata Wahyuni.
Ketika ditanya JPU dan majelis hakim yang dipimpin Yusriansyah SH MH, kenapa cuma Rp 500 juta saja, saksi mengatakan karena diputus kontrak
“Saya diputus kontrak dan pekerjaannya sekitar 75 persen, karena saat itu banjir,” papar saksi.
Terdakwa Abdul Wahid mantan Bupati HSU diseret kepersidangan Pengadilan Tipikor, karena diduga menerima uang fee proyek. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Fahmi SH MH, mendakwa Abdul Wahid dengan sejumlah dakwaan alternatif.
Pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Alternatif kesatu yang kedua, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian dakwaan alternatif ketiga yang kesatu, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Lalu alternatif ketiga yang kedua, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. ris