
WAKIL Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi saat sosper tentang Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu Karang Kalsel di Desa Sejahtera, Simpang Empat, Tanah Bumbu, Jumat (23/6) sore.
TANAH BUMBU – Menurut data yang dihimpun bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Bappenas RI tahun 2020 lalu, total keseluruhan terumbu karang di Indonesia tercatat 30 persen dalam kondisi sangat baik, 37 persen dengan kondisi cukup baik, dan sisanya rusak.
Menyikapi hal tersebut, Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu Karang di Kalsel diciptakan, agar ekosistem habitat dapat terjaga dengan baik.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi mengatakan, terumbu karang merupakan ciptaan Tuhan yang harus dijaga dengan baik, bahkan merupakan keajaiban.
“Terumbu karang itu harus dijaga bahkan wajib. Ketika itu dirusak, bagaimana nanti pertanggungjawaban kita kepada Tuhan. Maka dari itu, perda ini dibuat untuk melindungi semua dan kepentingan masyarakat,” ujarnya usai melaksanakan sosper di Desa Sejahtera, Simpang Empat, Tanah Bumbu, Jumat (23/6) sore.
Komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan di DPRD Kalsel ini menyerukan untuk turut serta dan berpartisipasi agar kehidupan biota laut terjaga.
“Kami sampaikan kepada masyarakat, terumbu karang sangat penting bagi kehidupan ikan laut. Keberadaan perda ini juga berpengaruh terhadap roda ekonomi di bidang perikanan dan kelautan terus berkelanjutan,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh nelayan dan masyarakat sisir, agar bersama-sama menjaga ekosistem terumbu karang di perairan laut Kalsel.
Kepala Bappeda Kalsel Ariadi Noor mengakui, kalau sektor kelautan merupakan andalan bisnis ekonomi yang menjanjikan. Salah satu sumber utamanya, adalah menjaga kelestarian ekosistem dari terumbu karang.
“Di dalam Perda Nomor 13 Tahun 2018 juga tercantum dalam zonasi pulau-pulau kecil. Sehingga, dengan harmonisasi ini saya yakin potensi kelautan bisa lebih maksimal. Sumber daya alamnya bisa didapatkan dengan mudah sesuai pengelolaan dengan cara yang ramah lingkungan. Tak hanya proteksi kelautannya saja, tetapi pertumbuhan ekonominya juga bangkit. Selain sosial liquity, kesejahteraannya merata,” jelasnya.
Sementara, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Fajar Priyo Pramono menyebutkan, dalam aturan ini terdapat sanksi berat apabila ada masyarakat yang berani merusak ekosistem terumbu karang.
“Ada hukuman pidana maksimal selama tiga bulan dengan denda sebesar Rp 50 juta. Ini menjadi perhatian bersama agar dapat menjaga terumbu karang lebih baik lagi,” ujarnya. Rds