
BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selata HM Isra Ismail SH MH, minta pemerintah daerah memperhatikan kawasan kumuh.
Hal tersebut disampaikan HM Isra Ismail saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, di Rumah Makan Cangkir Coffee di Jalan Mahligai Banjarmasin, Sabtu (25/6).
Menurutnya, rumah yang layak adalah kebutuhan dasar masyarakat untuk rumah. Di dalam perda ini diatur baik membangun rumah dan kawasan lingkungan.
Nantinya, kata dia, bangunan rumah yang rusak akan mendapatkan bantuan sesuai kriteri-kriteria, termasuk rumah kumuh yang bangunannya belum tertata dengan baik. Mungkin masyarakat miskin bisa dibantu oleh pemda sesuai kewenangan masing-masing.
“Kalau 10 hektare sampai 15 hektare merupakan kewenangan provisi, sedang 10 hektare ke bawah penanganannya dilakukan kabupaten/kota, sehingga mereka mendapat bantuan rumah yang layak dan harmonis,” jelas Isra.
Melalui sosper perda ini, ia berharap mereka tahu dapat menginformasikan kepada tetangganya, sehingga bisa berjalan dengan baik.
Tokoh masyarakat Jalan Mahligai, Dede Syarif Hidayat mengatakan, Jalan Mahligai termasuk padat penduduk.
“Saya berharap kepada Pemda, kawasan kumuh di sini harus menjadi perhatian. Karena, selama 20 tahun tinggal di Jalan Mahligai ini infrastruktur pembangunan sangat lambat,” ujarnya. Rds