Rabu, September 17, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemerintah Diminta Perhatikan Kawasan Kumuh

by matabanua
26 Juni 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\Data\Juni 2022\2706\5\hal 5\Anggota DPRD Kalsel HM Isra Ismail saat menyampaikan sambutan pada.jpg
ANGGOTA DPRD Kalsel HM Isra Ismail saat menyampaikan sambutan pada Sosialisasi Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.

BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selata HM Isra Ismail SH MH, minta pemerintah daerah memperhatikan kawasan kumuh.

Hal tersebut disampaikan HM Isra Ismail saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, di Rumah Makan Cangkir Coffee di Jalan Mahligai Banjarmasin, Sabtu (25/6).

Artikel Lainnya

D:\2025\September 2025\17 September 2025\5\HAL 5\Penertiban atau pembongkaran reklame bando.jpg

Lima Reklame Bando Bakal Dibongkar

16 September 2025
D:\2025\September 2025\17 September 2025\5\HAL 5\Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap terakhir.jpg

Pemko Usulkan 1.800 PPPK Paruh Waktu pada 2025

16 September 2025
Load More

Menurutnya, rumah yang layak adalah kebutuhan dasar masyarakat untuk rumah. Di dalam perda ini diatur baik membangun rumah dan kawasan lingkungan.

Nantinya, kata dia, bangunan rumah yang rusak akan mendapatkan bantuan sesuai kriteri-kriteria, termasuk rumah kumuh yang bangunannya belum tertata dengan baik. Mungkin masyarakat miskin bisa dibantu oleh pemda sesuai kewenangan masing-masing.

“Kalau 10 hektare sampai 15 hektare merupakan kewenangan provisi, sedang 10 hektare ke bawah penanganannya dilakukan kabupaten/kota, sehingga mereka mendapat bantuan rumah yang layak dan harmonis,” jelas Isra.

Melalui sosper perda ini, ia berharap mereka tahu dapat menginformasikan kepada tetangganya, sehingga bisa berjalan dengan baik.

Tokoh masyarakat Jalan Mahligai, Dede Syarif Hidayat mengatakan, Jalan Mahligai termasuk padat penduduk.

“Saya berharap kepada Pemda, kawasan kumuh di sini harus menjadi perhatian. Karena, selama 20 tahun tinggal di Jalan Mahligai ini infrastruktur pembangunan sangat lambat,” ujarnya. Rds

 

Tags: Anggota DPRD KalselHM Isra IsmailKawasan Kumuh
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA