BANJARMASIN – Masyarakat banyak keluhkan permasalahan kepemilikan tanah berlapis yang menjadi prioritas utama bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin yang harus segera diselesaikan.
Hal tersebut terungkap pada saat Sosialisasi kebijakan pemerintah di bidang pertanahan yang dilaksanakan Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan H Suripno Sumas SH MH, yang menghadirkan narasumber Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin Ahmad Yanuari SH MH.
Ahmad Yanuari mengatakan, pengungkapan tanah memang menjadi masalah kadang ada sertifikat tanah lama yang tidak terdeteksi yang dihadapi BPN. Sehingga kepemilihan tanah berlapis menjadi permasalahan yang paling banyak dilaporkan masyarakat.
Pada saat pengukuran masyarakat harus benar-benar menunjukan letak tanah dan harus diperhatikan juga tanah harus dikuasai dan dipatok.
“Patok itu harus diketahui oleh pemilik tanah,” ujar Ahmad Yanuari usai kegiatan yang dilaksanakan di kediaman H Suripno Simas, Jalan Meratus Banjarmasin, Sabtu (25/6).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas mengatakan masalah kebijakan pertanahan sehubungan hasil reses hal itu ternyata banyak yang mempertanyakan masalah pertanahan.
“Oleh karena itu kami ingin pertemukan RT dan RW untuk bisa berdiskusi,ternyata ada PR-PR BPN yang belum dilaksanakan,salah satunya masalah kepemilikan hak tanah yang berlapis,” ujar Suripno.
Memang diakui politisi senior PKB ini,persoalan kepemilikan tanah berlapis sering kali terjadi di masyarakat kota Banjarmasin maupun daerahlainnya. Rupanya ada kebijakan kepala kantor saat itu yang belum terselesaikan,maka itulah yang menjadi pertanyaan masyarakat. Rds