Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
Kedua tersangka dimaksud ialah LM Rusdianto Emba (wiraswasta) dan Sukarman Loke (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna).
“Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Kantornya, Jakarta, Kamis (23/6), kepada cnnindonesia.com.
Eks Dirjen Kemendagri Didakwa Terima Suap Rp2,4 M Terkait Dana PEN
Kasus ini berawal saat Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 Andi Merya Nur berkeinginan mendapat tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kolaka Timur.
Andi Merya lantas menghubungi Rusdianto Emba yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut.
Rusdianto Emba selanjutnya menjalin komunikasi dengan Sukarman Loke yang mempunyai banyak jaringan di Pemerintah Pusat. Dalam komunikasi itu, Sukarman Loke memberi tahu bahwa Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN.
Rusdianto Emba, Sukarman Loke, dan Andi Merya lantas mengadakan pertemuan di salah satu restoran di Kendari. Ghufron menuturkan salah satu syarat pinjaman dana PEN dapat disetujui adalah dengan pertimbangan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat oleh Ardian.
Berdasarkan informasi dari Sukarman Loke, Ardian mempunyai kedekatan dengan Laode M. Syukur Akbar (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna). Andi Merya lantas memercayakan Rusdianto Emba dan Sukarman Loke untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan sebesar Rp350 miliar.
Rusdianto Emba, Sukarman Loke, dan Laode M. Syukur Akbar diduga aktif memfasilitasi agenda pertemuan Andi Merya dengan Ardian di Jakarta.
“Dari pertemuan tersebut, MAN [Ardian] diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp2 miliar,” tutur Ghufron.
“Atas pembantuannya tersebut, SL [Sukarman Loke] dan LMSA [Laode M. Syukur Akbar] diduga menerima sejumlah uang dari AMN [Andi Merya Nur] melalui LM RE [Rusdianto Emba] yaitu sejumlah sekitar Rp750 juta,” sambungnya.
Rusdianto Emba sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ia belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
“KPK mengimbau agar tersangka LM RE untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik berikutnya,” kata Ali mengultimatum.
Sedangkan Sukarman Loke sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ia ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan 12 Juli 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.web