BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin menggelar pemusnahan barang bukti narkotika seberat 3.592, 48 gram, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri setempat, di halaman mako sat resnarkoba, Rabu (22/6) sore.
“Diharapkan semangat personel kita terus terpacu dalam membasmi dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Banjarmasin,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, dan Wakasat Resnarkoba Iptu Haris Wicaksono, Rabu (22/6).
Ia mengatakan, barang bukti sitaan yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil tangkapan selama bulan Mei dan Juni 2022, dari penangkapan terhadap 15 perkara.
“Kenapa harus dimusnahkan, karena sudah dua bulan dan memasuki tahap pertama, serta agar tidak disalahgunakan. Dari proses tersebut, Polresta Banjarmasin melalui sat resnarkoba dan polsek jajaran, melakukan penangkapan terhadap 19 tersangka dari 15 kasus laporan polisi,” katanya.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut apabila diuangkan senilai Rp 5.388.720.000, dan telah menyelamatkan 53.886 jiwa. “Itu dengan estimasinya satu gram sabu dapat dipakai 15 orang,” ujar kapolresta
Sabana juga berterima kasih sekaligus mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Kota Seribu Sungai, agar tidak takut menginformasikan kepada pihaknya apabila melihat tindakan kejahatan atau melanggar hukum di sekitarnya.
“Terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada anggota sat resnarkoba kami. Ini merupakan salah satu bentuk peran masyarakat mendukung pemberantasan narkotika di Banjarmasin,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1).
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin Sabana Martosumito. Turut hadir dalam acara pemusnahan tersebut, perwakilan dari BNN Kota Banjarmasin, kejaksaan negeri dan pengadilan negeri setempat, serta LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. Sam