Selasa, Juni 17, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

ADD Tahap II di HST Belum Dicairkan

by matabanua
22 Juni 2022
in Hulu Sungai Tengah, Indonesiana
0

BARABAI – Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2022 untuk operasional kantor dan gaji perangkat hingga kepala desa, ternyata belum juga dicairkan hingga Selasa (21/6).

Seperti dilansir antara, penyebab ADD tidak dicairkan adalah karena Pemkab HST mensyaratkan capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua masing-masing desa harus 80 persen.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juni 2025\17 Juni 2025\2\1 (MASTER).jpg

Bunuh Jurnalis, Prajurit TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup

16 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\17 Juni 2025\2\2.jpg

Kalsel Tambah Delapan Lumbung Sosial

16 Juni 2025
Load More

Padahal, jika mengacu pada Peraturan Bupati HST Nomor 7 Tahun 2022, penundaan penyaluran ADD kalau realisasi vaksinasi tahap II belum mencapai 70 persen dari jumlah penduduk desa.

Kemudian, kebijakan tersebut tidak didukung dengan ketersediaan vaksin. Karena, menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan HST Abdi Budiman, ketersediaan vaksin masih kosong untuk HST.

Akibat ADD di seluruh desa belum dicairkan, beberapa pemerintahan desa ada yang berani mengambil kebijakan dengan memakai (terutang) Dana Desa (DD), untuk operasional kantor dan gaji perangkat hingga ke tingkat RT. Terutang tersebut, nantinya dikembalikan jika ADD sudah cair.

Namun, sebagian pemerintahan desa ada juga yang tidak mau mengambil risiko, dan tetap menunggu ADD dicairkan hingga terpaksa hampir tiga bulan perangkat desa belum menerima gaji.

Sejumlah desa yang cakupan vaksinasinya sudah 80 persen lebih pun saat ini juga belum dapat mencairkan ADD, terutama desa-desa di wilayah perkotaan.

Menanggapi hal tersebut, salah satu anggota DPRD HST Yajid Fahmi menyesalkan kebijakan Pemkab HST, yang belum mencairkan ADD tahap dua. Menurutnya, hal itu dapat berdampak dan mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat di pemerintahan desa.

“Kalau target 80 persen itu sebuah kebijakan, setidaknya tidak sekadar imbauan, namun harus ada dasar dan bisa dituangkan dalam peraturan bupati (perbup),” katanya.

Ia menambahkan, keterlambatan realisasi belanja daerah termasuk ADD, dapat berdampak buruk terhadap keuangan yang tidak stabil. Sejumlah kegiatan yang direncanakan juga akan terlambat pelaksanaannya.

ADD Kabupaten HST untuk 161 desa setiap tahunnya sekitar Rp61 miliar lebih, dan masing-masing desa mendapatkan sekitar Rp 300-400 juta per tahun.

Dari data capaian vaksinasi Covid-19 program dan VGR hingga 20 Juni 2022, vaksinasi dosis kedua di Kabupaten HST baru mencapai 75,41 persen, dan menempati urutan kedelapan dari 13 kabupaten/kota di Kalsel.

Diketahui, Dana Desa (DD) merupakan kewajiban dari pemerintah pusat yang dialokasikan dalam APBN. Sedangkan, Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan kewajiban pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan ke dalam APBD, melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD). Ant

 

 

Tags: Alokasi Dana Desaanggota DPRD HSTBupati HSTYajid Fahmi
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA