Sabtu, Juni 21, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPRD Balangan Cari Solusi Permasalahan Batas Wilayah Dayak Pitap

by matabanua
21 Juni 2022
in Balangan, Daerah
0

 

BATAS WILAYAH-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang batas wilayah Dayak Pitap dengan adanya masalah batas Desa Tundakan Kecamatan Awayan dengan Desa Mayanau Kecamatan Tebing Tinggi.

PARINGIN-DPRD Balangan cari titik permasalahan di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tentang batas wilayah Dayak Pitap dengan adanya masalah batas Desa Tundakan Kecamatan Awayan dengan Desa Mayanau Kecamatan Tebing Tinggi.

Artikel Lainnya

Rapat Koordinasi TPK2D Desa Kambang Habang Baru Digelar

Rapat Koordinasi TPK2D Desa Kambang Habang Baru Digelar

19 Juni 2025
Dishub Tanbu Bahas Rancangan Renstra 2025-2029 Bersama SKPD dan Mitra Maritim

Dishub Tanbu Bahas Rancangan Renstra 2025-2029 Bersama SKPD dan Mitra Maritim

19 Juni 2025
Load More

Dalam RDPU tersebut DPRD Balangan mempertemukan pihak-pihak terkait, untuk membahas permasalahan tersebut di ruang Paripurna DPRD Kecamatan Paringin Selatan, Senin (20/6/2022).

Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mengatakan, perlunya Peraturan Daerah (Perda) tentang menyangkut pengakuan untuk masyarakat adat.

Kisworo menekankan, Perda yang menaungi hak bagi masyarakat adat diperlukan. Ia juga berharap, tidak ada jual beli lahan yang menambah runcing permasalahan di wilayah tersebut.

Dirinya juga meminta, agar tidak adanya peningkatan status hukum kepada masyarakat adat menjadi saksi atau tersangka.

“Semoga Balangan bisa menjadi lider dan satu-satunya di Kalsel mempunyai legalisasi wilayah dan masyarakat adat,”imbuhnya.

Sementara itu Anggota DPRD Balangan Syahbudin menuturkan, dalam pengusulan Perda harus melalui proses dan tahapan yang perlu di lakukan.

Ada tiga tahapan masa sidang yang perlu dilalui pertama, Januari sampai April. Kedua, April sampai Agustus. Sementara ketiga Agustus sampai Desember, imbuhnya.

Terikat pengusulan Perda ini sebelum tahapan akhir berakhir, maka awal-awal sudah ia masukan.

“Ini sudah masuk di tahapan kedua , berarti ada dua bulan lagi untuk masuk di tahapan ke – 3. Nanti setelah selesai di tahapan ke dua ini bisa kita paripurnakan setelah di sampaikan ke DPRD, setelah ada pembahasan pansus dan sebagainya,”tambahnya. (mc/mb03}

 

 

Tags: batas Desa Tundakanbatas wilayah Dayak PitapDirektur Eksekutif WALHI KalselKisworo Dwi CahyonoRapat Dengar Pendapat Umum
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA