JAKARTA – Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming dicegah berpergian ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mardani yang juga politisi PDI Perjuangan ini, dicegah bersama dengan satu orang lain bernama Rois Sunandar. Keduanya tak dapat berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
“KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/6), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Ia mengatakan, sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diterima cnnindonesia.com, KPK memohonkan pencekalan terhadap Maming pada 16 Juni 2022. Surat itu ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM RI.
Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani langsung surat permohonan tersebut. Dijelaskan, Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh pun membenarkan dokumen itu. Maming, kata dia, dicegah ke luar negeri hingga 16 Desember 2022 mendatang.
“Iya, (pencegahan) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” ucap dia.
Pihak PBNU sendiri menyatakan tidak tahu soal kabar penetapan tersangka Mardani Maming. “Mohon maaf saya belum paham,” kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi saat dihubungi.
Sementara, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, tim hukum partainya akan melakukan pengkajian dan pencermatan terkait pencekalan terhadap politisi PDIP Mardani H Maming oleh KPK.
“Saya baru dapat informasi dari media, sehingga tim hukum dari PDI Perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terkait dengan hal tersebut,” kata Hasto kepada wartawan, di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin, seperti diberitakan antara.
Menurut dia, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Rapat Koordinasi dengan kepala daerah beberapa hari lalu telah mengingatkan agar setiap kader partai itu bertanggung jawab untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
“Sehingga saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena memang masih perlu untuk mempelajari secara mendetail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami,” ucap Hasto.
Sebagai informasi, Mardani sempat diperiksa sebagai saksi dalam sidang korupsi korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IU) pada 2010 lalu.
Mardani dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini lantaran diduga ikut bertanggungjawab karena menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Mardani pun sempat diperiksa KPK terkait penyelidikan kasus korupsi pada Kamis (2/6) lalu. web