Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPK: Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

by matabanua
19 Juni 2022
in Headlines
0

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, vonis bebas yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.

KPK khawatir putusan bebas Samin Tan dapat membuat terpidana kasus korupsi dengan konstruksi hukum serupa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Artikel Lainnya

Pemerintah Tak Punya Uang Gratiskan SD dan SMP Swasta

Pemerintah Tak Punya Uang Gratiskan SD dan SMP Swasta

10 Juli 2025
Polda Metro Ambil Alih Kasus Kematian Diplomat Kemlu

Polda Metro Ambil Alih Kasus Kematian Diplomat Kemlu

10 Juli 2025
Load More

“Putusan ini menjadi preseden buruk ke depannya. Kalau memang ini dibiarkan, termasuk nanti bisa menjadi novum bagi terpidana-terpidana lain untuk mengajukan PK,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (17/6), seperti dikutip cnnindonesia.com.

Menurutnya, penegakan hukum kasus korupsi harus dilakukan dengan perspektif yang luar biasa. Putusan MA terhadap Samin Tan, menurutnya, tidak sejalan dengan putusan-putusan pengadilan terhadap kasus korupsi sebelumnya.

“Kita hormati putusan pengadilan, namun tentu dapat menjadi preseden buruk manakala pertimbangan-pertimbangan pengadilan tidak melihat aspek modus korupsi yang begitu kompleks sehingga penegakan hukum tidak hanya atas dasar text book semata,” kata Ali.

Padahal, lanjut dia, beberapa putusan pengadilan sebelumnya telah banyak yang memutus bersalah terdakwa dengan konstruksi hukum yang sama dengan perkara [Samin Tan] tersebut.

Putusan pengadilan dimaksud satu di antaranya terkait dengan perkara mantan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Dalam kasus itu, penerapan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/UU Tipikor (tentang gratifikasi) bagi Yaya dan Pasal 5 ayat 1 huruf b bagi mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman selaku pemberi suap dinilai terbukti oleh hakim.

Namun, dalam kasus Samin Tan yang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor dinilai hakim tidak terbukti. Padahal, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 B UU Tipikor.

Dalam putusan Eni, hakim menilai yang bersangkutan terbukti menerima Rp 5 miliar dari Samin Tan.

“Sehingga di sini dibutuhkan konsistensi putusan peradilan yang tidak hanya berkeadilan namun juga memberikan kepastian hukum,” kata Ali Fikri yang berlatar belakang jaksa ini. web

Tags: Komisi Pemberantasan Korupsipemberantasan korupsiPT Borneo Lumbung Energi & MetalSamin Tanterpidana kasus korupsi
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA