Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dua Warga HST Diamankan Petugas

by matabanua
19 Juni 2022
in Balangan, Indonesiana
0

BALANGAN – Sat Resnarkoba Polres Balangan mengamankan dua warga Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berinisial AM (31) dan TH (29), karena diduga memiliki narkotika jenis sabu, Rabu, (15/6).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, perihal adanya dua pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu, di Desa Batumandi, Kabupaten Balangan, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Batumandi.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD.jpg

Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Polda Bangun RS Bhayangkara di Banjarbaru.jpg

Polda Bangun RS Bhayangkara di Banjarbaru

10 Juli 2025
Load More

Menyikapi laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan, dan melihat dua pria yang dicurigai berboncengan menggunakan sepeda motor di depan SMP Negeri 1 Batumandi. Petugas pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas setempat Bripka Feri mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu seberat bersih 0,10 gram, di dalam case dompet handphone warna hitam milik AM. Setelah ditanya, ia mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya.

“Selain sabu tersebut, dari tangan kedua terduga pelaku juga diamankan barang bukti satu lembar kartu ATM Bank BRI warna biru, satu unit Handphone merk Vivo Y91 warna biru beserta Sim Card, satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam Nopol DA 4121 EB beserta kunci kontak, dan uang senilai Rp 108.000,” ujarnya.

Kedua terduga pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

“Saat ini, barang bukti dan kedua terduga pelaku diamankan di Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. Jjr

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA