BALANGAN – Sat Resnarkoba Polres Balangan mengamankan dua warga Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berinisial AM (31) dan TH (29), karena diduga memiliki narkotika jenis sabu, Rabu, (15/6).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, perihal adanya dua pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu, di Desa Batumandi, Kabupaten Balangan, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Batumandi.
Menyikapi laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan, dan melihat dua pria yang dicurigai berboncengan menggunakan sepeda motor di depan SMP Negeri 1 Batumandi. Petugas pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas setempat Bripka Feri mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu seberat bersih 0,10 gram, di dalam case dompet handphone warna hitam milik AM. Setelah ditanya, ia mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
“Selain sabu tersebut, dari tangan kedua terduga pelaku juga diamankan barang bukti satu lembar kartu ATM Bank BRI warna biru, satu unit Handphone merk Vivo Y91 warna biru beserta Sim Card, satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam Nopol DA 4121 EB beserta kunci kontak, dan uang senilai Rp 108.000,” ujarnya.
Kedua terduga pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
“Saat ini, barang bukti dan kedua terduga pelaku diamankan di Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. Jjr