BANJARBARU – Aksi bejat dilakukan tiga orang pemuda berinisial TR (31), MI (22), dan IM (24) kepada perempuan berusia 16 tahun di dalam kabin sebuah truk, usai mereka menenggak anggur merah (amer), di Jalan Pengayuan, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Selasa (10/6) dini hari.
Awalnya, korban datang menemui temannya ST dan AR di sebuah warung di Jalan Trikora Banjarbaru, dan kemudian mereka minum amer. Tidak lama, datang MI, IM dan TR ikut bergabung minum.
Karena sudah malam dan korban terlalu mabuk, MI, IM dan TR menawarkan diri mengantarkan pulang dengan menggunakan sebuah truk. Saat melalui Jalan Pengayuan, para pelaku menghentikan truk, dan menyetubuhi korban yang sedang mabuk secara bergiliran di kabin truk.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku kemudian membawa korban ke sebuah penginapan di Jalan Kasturi, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, dan kembali disetubuhi para pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Liang Anggang, dan unit reskrim yang di-backup Resmob Macan Kalsel melakukan penyelidikan. Pada Kamis (16/6) mereka menangkap TR dan MI di Desa Tambak Kuning, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, sementara IM sudah diamankan tim gabungan terlebih dahulu.
Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, ketiganya dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya celana dalam, celana jeans, bra, dan baju lengan pendek,” katanya. Jjr