
BANJARMASIN – Agenda untuk mendapat persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bank Kalsel, kembali ditunda.
Padahal, raperda terkait Bank Kalsel itu sudah dua kali diagendakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel. Karena itu, payung hukum yang dibutuhkan sebagai landasan untuk memenuhi target kecukupan modal inti Bank Kalsel senilai Rp 3 triliun secara bertahap dan finis di tahun 2024 nanti, hingga kini belum bisa berjalan.
Ketua Panitia khusus (Pansus) Raperda Raperda Penambahan Penyertaan Modal DPRD Kalsel Imam Suprastowo, menjelaskan, tertundanya persetujuan raperda jadi perda yang sudah diagendakan dua kali tersebut, dikarenakan belum dilaksanakan finalisasi oleh pansus.
“Kendalanya belum finaliasi di pansus” ujar Imam saat dihubungi via Whats App di Banjarmasin, Kamis (16/6).
Disinggung apakah masih ada kendala lain sehingga raperda yang cukup penting ini belum jua difinalisasi, Imam yang Ketua Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan ini, menyatakan karena waktu untuk melaksanakan finalisasi belum tersedia.
“Waktunya yang belum tersedia,” katanya.
Imam menjelaskan, pada agenda Rabu tanggal 8 Juni lalu usai rapat paripurna, waktunya habis untuk rapat badan anggaran. Begitu juga yang diagendakan pada Kamis 15 Juni, usai rapat paripurna waktunya dipakai untuk kegiatan kordinasi dan supervisi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Pansus lainnya, M Iqbal Yudianmoor dalam keterangannya via Whats App menambahkan, raperda belum bisa difinalisasi karena orangnya (anggota pansus, red) belum bisa terkumpul.
“Orangnya tidak terkumpul, tinggal rapat finalisasi saja lagi,” ujarnya. Rds