Kebijakan penghapusan tenaga honor yang dimulai pada 28/11/2023 tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kebijakan ini sangat memprihatinkan mengingat kebanyakan itu adalah mata pencaharian satu-satunya. Tenaga honorer banyak yang sudah lama mengabdi dan dibayar dengan gaji yang rendah. Pegawai negara hanya ada dua jenis, PNS dan PPPK. Sementara tenaga honorer akan dihapuskan dan diganti dengan system outsourcing. Klaim bahwa kebijakan ini untuk mensejahterakan para tenaga honorer, sangatlah lip service, mengingat, pernyataan MenPANRB pada tahun 2020 yang lalu bahwa penghapusan tenaga honorer karena anggaran pemerintah pusat terbebani dengan kehadiran mereka. Ketika itu mereka menyepakatinya dengan Komisi II DPR. (Detik, 25/01/2020.
Kebijakan ini sangat horor mengingat saat ini ada sekitar 400.000 tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah. Pengangkatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK) atau CPNS tentu membutuhkan waktu yang lama dan jumlah yang direkrut pun terbatas. Kebijakan ini sangat menyeramkan dan membuat suram kehidupan rakyat.
Langkah kebijakan penghapusan honorer menunjukkan kelemahan penataan pekerja di lingkungan instansi pemerintah, apalagi menghapus guru honorer yang berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah. Setiap waktu perubahan kebijakan kerap terjadi pada pemerintahan demokrasi kapitalistik. Jika dinilai tidak memberi keuntungan, justru menambah beban keuangan negara, sewaktu-waktu guru honorer pun ikut terancam keberadaannya. Jika nantinya guru honorer dihapuskan, pasti berdampak pada proses belajar-mengajar,mempengaruhi kualitas pendidikan di negeri ini..
Solusinya mudah dengan kebijakan berstandar Syariah Islam. Kebijakan negara yang benar -benar menyejahterakan rakyat perkepala warga negara adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Negara menciptakan lapangan pekerjaan untuk setiap individu masyarakat yang berada dalam naungannya. Khalifah memahami dengan benar sabda Rasulullah saw., “Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), ia akan diminta pertanggungjawabannya atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Pegawai yang bekerja pada Khilafah diatur sepenuhnya di bawah hukum-hukum ijarah (kontrak kerja). Khilafah boleh mempekerjakan pekerja secara mutlak, baik muslim maupun non muslim. Mereka mendapatkan perlakuan adil sejalan dengan hukum syariat
. Hak-hak mereka sebagai pegawai, baik pegawai biasa maupun direktur, dilindungi oleh negara. Rekrutmen pegawai dilakukan sesuai kebutuhan riil negara untuk menjalankan semua pekerjaan administratif maupun pelayanan dalam jumlah yang mencukupi. Sehingga tidak ada diskriminasi pegawai negara. Semuanya mendapat gaji dan fasilitas yang serupa. Mereka digaji dengan akad ijarah, dengan gaji yang layak sesuai jenis pekerjaan. Seperti pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, gaji para pegawai negara hingga ada yang mencapai 300 dinar (1275 gram emas) atau setara Rp114.750.000.
Baitul maal menyediakan gaji dengan jumlah yang cukup untuk semua pegawai dengan jalan yang telah ditetapkan Syariah untuk pemasukan Baitul maal yang melimpah.
Lapangan pekerjaan yang disediakan oleh negara sangat luas dan beragam, ditopang dengan pembekalan skill yang memadai atau mumpuni sesuai minat dan bakat serta pilihan warga. Termasuk pembiayaan atau modal serta lahan diberikan dengan jumlah yang layak. Bukan program alakadarnya.
Dana atau apapun yang diperlukan oleh rakyat bukanlah beban bagi negara. Karena memang itulah tugas negara, tidak akan ada kekhawatiran masyarakat seputar pemenuhan kebutuhan primer, karena kehidupan mereka terjamin dengan tersedianya lapangan pekerjaan dan kebutuhan pendidikan, kesehatan, perumahan, transportasi, lahan pertanian, telekomunikasi diberikan secara gratis, atau dengan biaya yang sangat murah. Tanpa dipungut pajak yang tinggi atau dengan utang yang pasti menggadai kedaulatan negara, sebagaimana cara negara barat saat ini dalam mengisi kas negara mereka, cirikhas negara kapitalis. Mengganti sistem kapitalisme dengan Islam merupakan solusi cerdas, menyelesaikan berbagai masalah dengan tuntas tanpa menimbulkan masalah-masalah yang lain lagi seperti saat ini. Wallahualam