
BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menegaskan tidak ada penundaan pembongkaran bangunan di kawasan Pasar Batuah, meski pihaknya disurati Ketua DPRD Kota Harry Wijaya.
“Kita sudah menerima surat dari Ketua DPRD, yang isinya meminta penundaan pembongkaran. Namun, pemko tetap pada pendirian semula,” ujarnya, saat dikonfirmasi di Balai Kota, Kamis (16/6).
Keputusan pemko itu tampaknya sudah bulat. Apalagi, menurut Ibnu tak berselang lama setelah menerima surat dari Ketua DPRD, dirinya juga menerima putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, yang menolak permintaan kuasa hukum penggugat (warga Batuah, Red) untuk penundaan pembongkaran.
Sebelumnya, puluhan warga yang menghuni kawasan di Pasar Batuah mendatangi kantor DPRD Kota Banjarmasin dan meminta bantuan wakil rakyat untuk membantu mereka, agar pemko menunda proses pembongkaran hingga proses di pengadilan selesai.
Berdasarkan surat salinan penetapan PTUN Banjarmasin, isinya menolak permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022.
Yaitu tentang program pembangunan strategis daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin tahun 2022, tanggal 7 Januari 2022, khusus dalam lampiran Nomor 1 program peningkatan sarana distribusi perdagangan pekerjaan pembangunan/revitalisasi pasar Batuah yang bersumber dari dana APBN dan APBD yang dimohonkan para penggugat.
Kemudian, memerintahkan Panitera PTUN Banjarmasin untuk segera menyampaikan salinan penetapan ini kepada pihak yang berperkara.
“Jadi berdasarkan (putusan) itu kami serahkan kepada Ketua Tim Percepatan Pembangunan (Sekda) untuk segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk bisa melaksanakan pembersihan di kawasan Pasar Batuah,” jelasnya.
Sebenarnya, deadline pembongkarnya pada Kamis (16/6) kemarin. Tapi, menurut Ibnu mungkin ada penundaan dalam dua atau tiga hari ke depan, karena secara teknis perlu diantisipasi. “Syukur-syukur kita bisa melakukan pendekatan persuasif,” harapnya.
Walikota meminta agar pendataan bisa dilakukan. Baik bagi warga yang ingin menghuni di Rumah Susun Sewa (Rusunawa), maupun pedagang yang ingin ke pasar lain yang dikelola oleh pemko.
“Misalnya di Pasar Kuripan atau Pasar Pandu akan kami fasilitasi angkutan dan sarana prasarananya,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Aliansi Warga Batuah, Syahriannor menyebut, hasil putusan sela yang dikeluarkan pihak pengadilan bukan menolak melainkan dikesampingkan.
“Itu hak pengadilan. Mungkin ada apa kenapanya, tidak tahu,” ungkapnya, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon.
Menurutnya, jika bersikeras melakukan pembongkaran, itu berarti pemko tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami legowo kalau sudah ada putusan pengadilan. Kami juga menghormati dan menghargai pembangunan itu. Tapi jangan disingkirkan dulu sampai keluar putusan dari pengadilan,” ujarnya. Dwi