
SELAIN mendatangi DPRD Kota, puluhan warga yang menghuni kawasan Pasar Batuah juga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Rabu (15/6) pagi. Kedatangan mereka untuk mengawal jalannya sidang pertama, terkait gugatan terhadap Pemko Banjarmasin atas Revitalisasi Pasar Batuah.
Warga menyampaikan aspirasinya sebelum sidang dilaksanakan. Mereka menginginkan agar majelis hakim membatalkan Surat Keputusan (SK) Walikota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022, tentang program pembangunan strategis daerah Disperdagin Kota Banjarmasin.
Selain itu, mereka berharap majelis hakim menunda upaya pemko untuk membongkar hunian beserta kios yang berdiri di kawasan Pasar Batuah.
Dari pantauan awak media, selain menyampaikan aspirasi dan menunggu jalannya persidangan di halaman PTUN, warga juga melantunkan selawat Nabi SAW.
Sidang gugatan sendiri, berjalan selama satu jam lebih. Awak media tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan persidangan.
Disampaikan kuasa hukum warga penghuni Pasar Batuah, Yusuf Ramadhan, sidang perdana berjalan kondusif. Agendanya, penyerahan bukti-bukti masing-masing pihak. Baik dari penggugat maupun tergugat (Pemko Banjarmasin).
“Semua bukti-bukti sebagian besar sudah kami sampaikan. Ada sekitar 30 bukti, nanti sebagiannya lagi akan kami sampaikan di persidangan selanjutnya pada Rabu (22/6) mendatang,” jelasnya.
Yusuf mengatakan, pihaknya juga melayangkan permohonan kepada majelis hakim PTUN agar tidak ada penertiban atau pembongkaran hunian maupun kios warga penghuni kawasan Pasar Batuah, selama berjalannya persidangan.
Saat persidangan tadi, majelis hakim menyampaikan akan memusyawarahkan permohonan yang dilayangkan kuasa hukum warga, apakah nantinya menolak atau menerima.
“Kami juga sudah menyampaikan ke majelis hakim, bahwa besok (Kamis, 16/6) adalah deadline kawan-kawan pemko membongkar bangunan dan kios di Pasar Batuah,” jelasnya.
Kalau pun seandainya permohonan ditolak, menurut Yusuf, itu artinya memang sudah garisan untuk warga menerima kenyataan bahwa bangunan di Pasar Batuah akan dibongkar.
Yusuf menambahkan, hasil musyawarah majelis hakim nantinya, disampaikan melalui surat elektronik. “Warga Batuah, akan berupaya semaksimal mungkin menaati hukum dan membela haknya,” tutupnya.
Sementara, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, Syaban Husin Mubarak yang mendampingi warga Batuah, menjelaskan, ada ratusan jiwa yang akan terdampak dari adanya program revitalisasi Pasar Batuah.
Namun, pihaknya mengaku bangga dengan warga Batuah yang memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum. Tidak dengan jalur kekuasaan atau kekerasan.
“Mudah-mudahan ke depannya, ini jadi contoh bagi warga Banjarmasin, dan warga Provinsi Kalsel pada umumnya bahwa memperjuangkan hak harus melalui jalur hukum,” harapnya.
Di tempat yang sama, Humas PTUN Banjarmasin, Tamado Dharmawan menjelaskan, sidang dengan perkara nomor 13/G/2022/PTUN Banjarmasin, itu agenda permulaan yakni penyerahan bukti surat dari kedua belah pihak.
Pada sidang kedua yang digelar pada Rabu (22/6) mendatang, agendanya berupa tambahan bukti surat dari para kedua belah pihak. “Kalau ada saksi, maka dihadirkan pada sidang yang akan datang,” ucapnya.
Terkait upaya pemko yang akan melakukan penertiban di Pasar Batuah meski belum ada putusan dari pengadilan, Dharmawan mengaku masih belum bisa memastikan boleh atau tidaknya tindakan itu. Pasalnya permohonan warga itu masih dimusyawarahkan oleh majelis hakim.
“Secepatnya majelis hakim akan mengambil sikap terkait permohonan penggugat ini. Karena informasinya, pemko sudah ada menerbitkan SP 3. Artinya, biasanya setelah itu langsung eksekusi,” tukasnya. Dwi