BANJARMASIN – Seorang sopir bernama Hamdan (35), warga Jalan Simpang Dharma Budi, Kompleks Dharma Praja, Kelurahan Teluk Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, diringkus petugas Unit Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin karena kedapatan membawa sabu, yang dibungkus kertas timah rokok, Rabu (14/6) sekitar pukul 19.30 Wita
“Petugas unit meringkus seorang sopir dengan kepemilikan sabu seberat 3,65 gram,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko.
Menurutnya, Hamdan terbukti melanggar hukum karena memiliki, menyimpan, menguasai atau penyedia sabu, dan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia mengungkapkan, Hamdan diringkus di Jalan Simpang Sudimampir 2, Keluraham Kertak Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Selain sabu, di dalam tas selempang warna hitam yang ia pakai juga ditemukan satu timbangan digital warna putih.
Tersangka beserta barang bukti sabu selanjutnya di bawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. Sam