BANJARMASIN – Petugas Unit Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmaain mengamankan Suhar (34), warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang Tiram 12 Bakti, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, atas kepemilikan delapan paket sabu siap edar.
Dari informasi yang diperoleh, pada Jumat (10/6) sekitar pukul 21.45 Wita, petugas Sat Resnarkoba menerima informasi, di Jalan Tanjung Berkat Ujung, Kelurahan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat, kerap dijadikan wadah transaksi sabu.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan di TKP. Tak lama kemudian, terlihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan seperti menunggu seseorang.
Polisi yang curiga pria ini pelaku narkoba, kemudian mendekati namun tersangka menjauh. Tak mau buruannya kabur, petugas meringkus Suhar tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan badan, polisi menemukan benda berupa dompet kecil warna merah marun, yang di dalamnya berisi paketan kristal bening diduga sabu. Selain itu, juga ditemukan satu sendok yang terbuat dari sedotan warna kuning, dan uang tunai Rp 350 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Kepada petugas yang meringkusnya, Suhar mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual ke pembeli. Berbekal barbuk tersebut, polisi kemudian menggiring tersangka berikut barang bukti ke Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Telah diamankan seorang pria duga kurir sabu yang diringkus saat menanti pembeli,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko saat dikonfirmasi, Selasa (14/6).
Atas perbuatannya, Suhar dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sam