oleh: ImazenAnanda, ASN BPS Kota Banjarmasin
Indonesia merupakan negara terbesar ke-14 sekaligus negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas daratan sebesar 1.904.569 km2 merupakan bagian dari negara di ASEAN dengan jumlah penduduk terbesar 270.000.020 penduduk (sensus Penduduk (SP) 2020 yang ternyata mengalami pertambahan jiwa sebanyak 32.000.056 jiwa (hasil dari Sensus Penduduk : SP 2010).
Menurut Konsep Badan Pusat Statistik, penduduk adalah semua orang yag berdomisili di wilayah geografis RI selama 6 (enam) bulan atau lebih atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 (enam) bulan dan bertujuan untuk menetap.
Dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dalam kehidupan sehari-hari sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan berhidupan yang layak maka diperlukan pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga untuk merealisasikan setiap penduduk agar tumbuh seimbang dalam mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi.
Untuk membantu kelancaran penduduk dalam melakukan aktivitas yang dituangkan dalam administrasi kependudukan berupa penerbitan dokumen (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, 2014). Manfaat dokumen kependudukan adalah : memberikan kejelasan, identitas dan status penduduk, memberikan kepastikan hukum, memberikan perlindungan hukum, keamanan serta kenyamanan bagi pemiliknya, juga memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya.
Dalam penghimpunan administrasi kependudukan, suatu instansi pemerintahan diberikan hak otonom untuk menghimpun dan mengolah data-data administrasi masing-masing individu pada masyarakat. Pemberian hak otonom tersebut dilakukan, tentu saja dilakukan tetap dalam pengendalian, pemantauan serta pengawasan pemerintah Indonesia sesuai dengan pasal 84 UU-Adminduk. Ini dikarenakan data-data individu merupakan data pribadi setiap orang yang bersifat privasi, bersifat sensitif sehingga harus selalu dilindungi.
Definisi tentang data pribadi seringkali mengacu pada pasal 1 butir 22 Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU-Adminduk) : data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Perlindungannya pun diatur dalam pasal 84 UU-Adminduk, yang mencakup antara lain : nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, tanggal/bulan/tahun lahir, keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental, NIK ibu kandung, NIK ayah, dan beberapa isi catatan peristiwa penting. Selain itu, pasal 84 UU-Adminduk juga membebankan kewajiban kepada negara untuk melindungi dan menyimpan data pribadi. (Bambang Pratama: 2018).
Karena merupakan data pribadi yang sangat krusial, maka sangat diperlukan adanya security awareness yaitu keamanan data atau data security yang merupakan prosedur pengamanan dengan dukungan dari regulasi dan teknologi untuk melindungi data dari perusakan data, modifikasi data, serta penyebaran data baik yang disengaja maupun tidak (Forcepoint : 2021). Keamanan data/informasi adalah bagaimana kita dapat mencegah penipuan (cheating) atau paling tidak mendeteksi adanya penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi, dimana informasinya sendiri tidak memiliki arti fisik (G.J. Simsons).
Pada instansi tertentu, pihak pertama yang melakukan penghimpunan data adalah petugas/karyawan yang mempunyai tugas dan wewenang dalam melakukan kegiatan penghimpunan data kependudukan tersebut. Petugas penghimpunan melakukan standar pelayanan yang merupakan tolak ukur untuk dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dengan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara terciptanya dokumen resmi masyarakat untuk melakukan pelayanan yang berkualitas secara cepat mudah, terjangkau dan terukur serta diatur melalui PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik.
Kegiatan penghimpunan data individu ini memerlukan alat atau instrumen yang dimaksudkan agar penghimpunan data-data dapat terorganisir dengan baik. Pada instansi pemerintahan yang mempunyai tugas pokok dalam hal pengelolaan informasi administrasi pengendalian penduduk, memproses kumpulan data pribadi wajib dikelola secara sistematis dan khusus, untuk kemudian di proses menjadi suatu dokumen kependudukan. Dengan adanya sistem security awareness yang harus dipatuhi oleh setiap karyawan penghimpun data, maka sangat meminimalisir bocornya data-data kepada pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan kerugian material dan immaterial kepada individu yang bersangkutan.