
BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan lintas daerah, Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin.
Dua orang yang diringkus merupakan pekerja buruh harian lepas bernama Muhammad Ferry Rahman alias Ferry (29), dan Hadi Saputra alias Hadi (23). Keduanya tercatat sebagai warga Jalan Manggis Gang Delima, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Mereka dibekuk petugas saat melakukan transaksi sabu dalam jumlah besar, usai sebelumnya sempat dilakukan pemantauan dari temoat tinggalnya di Banjarmasin, hingga diamankan di Kabupaten Banjar tepatnya di rumah sewanya di Jalan Desa Tatah Kalaka, Jalan A Yani Km 9 Kertak Hanyar, Kamis (9/6) sekitar pukul 15.00 Wita.
Karena memiliki atau menyimpan tujuh paket sabu seberat 680,40 gram yang terbungkus dalam tujuh kantong, keduanya kemudian digelandang ke Polresta Banjarmasin.
Selain barang bukti sabu, turut disita timbangan digital warna silver, dan satu handphone warna hitam merk Oppo untuk transaksi sabu.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko dan Kasi Humas Ipda Airin, Senin (13/6), mengatakan, keberhasilan ini berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi, dan hasil kerja keras petugas yang ditindaklanjuti dalam penindakan nyata di lapangan.
“Saat penggerebekan, kedua tersangka sedang menanti pembeli di rumah sewa. Mereka diduga adalah kurir yang disuruh kelompok jaringan narkoba lintas daerah dari Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin. Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka Ferry, ia nekad jadi kurir sabu dengan dalih memiliki utang Rp 5 juta. “Utang Rp 5 juta yang membuat saya terperdaya jadi kurir sabu. Belum sempat menikmati upah Rp 10 juta untuk dibagi berdua dan pertama kali mengurir keburu ditangkap,” sesalnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau kurungan seumur hidup. Sam
,