
RANTAU – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIb Rantau, Kabupaten Tapin, ditangkap polisi karena menyelundupkan sabu untuk warga binaan di dalam penjara.
“Seorang petugas berinisial MA (29), sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jabatannya sebagai anggota regu keamanan,” ujar Kepala Rutan Rantau Andi Hasyim, Senin (13/5).
Selain MA, ada juga petugas lain yang saat ini diperiksa polisi. “Apabila bukti-bukti cukup, bisa jadi petugas lain itu ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih memeriksa petugas yang lain, ada kemungkinan bertambah,” katanya.
Tertangkapnya MB (40), seorang warga binaan yang disinyalir kuat sebagai pengedar di dalam penjara, menjadi awal terungkapnya keterlibatan petugas tersebut. Bukti yang ditemukan berupa satu alat isap, satu pipet kaca, dan 13 paket sabu siap edar.
Saat ini pihaknya merazia secara insidental pada Rabu (8/6) sore, di kamar tahanan nomor 9. “Selain MB, juga ada dua orang warga binaan yang terlibat, yaitu MH dan YD,” ujarnya.
Andi mengatakan, MB pernah masuk penjara karena kasus narkoba, kasus pembunuhan, dan sebelum Ramadhan lalu masuk lagi karena kasus narkoba. “Tiga kali masuk penjara, dan dikenal sebagai provokator di dalam penjara. Dari BAP kita, penyelundupan sabu milik MB ini sudah dua kali lolos,” katanya.
MA sebagai anggota regu keamanan, saat ini mendekam di tahanan Polres Tapin, sedangkan dua petugas lain masih dalam pemeriksaan. Adapun warga binaan yang ditetapkan sebagai tersangka, tetap mendekam di Rutan Rantau.
“Saat penyelundupan pertama, MA mengaku diberi uang Rp 300 ribu oleh MB untuk sabu sebanyak lima gram. Sedangkan yang kedua kali, dari lima gram sabu MA diupah satu gram sabu untuk dipakai,” ujarnya.
Ia mengakui, pihaknya kecolongan terkait kasus ini, dan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk mengembangkan.
“Sabu tidak mungkin masuk kalau tidak ada keterlibatan petugas. Hal ini adalah kejadian yang memalukan, namun kita harus tetap tegas. Dari hasil BAP, petugas tersebut mengaku tergoda dengan tawaran warga binaan,” ujarnya.
Peredaran
Andi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, 13 paket sabu yang menjadi alat bukti itu kemungkinan sisa dari 4 gram sabu yang terakhir masuk. “Sudah sempat beredar, pasti melalui dua orang ini, MA dan S. Hanya melalui dua orang ini secara prosedural barang dari luar bisa masuk,” ujarnya.
Menurut hasil pemeriksaan di kamar Nomor 5 dan 9, setelah dilakukan tes urine didapati seluruh penghuni yang berjumlah 44 orang positif narkoba.
“Mungkin tidak semuanya pemakai. Ada kemungkinan, banyak dari mereka dipaksa meminum air atau kopi yang terlarut sabu. Tujuannya agar tidak ada spionase di dalam kamar. Meskipun begitu, tetap kasus ini ada di tangan kepolisian,” katanya.
Adapun petugas lain yang diduga terlibat kecuali Karupam, dua petugas dinyatakan positif saat tes urine, yaitu MA dan S.
“Hasil pemeriksaan dari kami sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. Namun, pemeriksaan akan terus dilanjutkan untuk mencari kemungkinan keterlibatan yang lain. Menurut saya sudah terjadi peredaran satu atau dua bulan lalu, atau mungkin baru sebulan ini,” ujarnya.
Bersama TNI-Polri, pihaknya rutin melakukan pemeriksaan, setiap bulan ada delapan kali giat dan itu belum ditambah razia insidental. “Saat razia, kami juga rutin tes urine secara acak, namun hasilnya negatif,” ucap Andi.
Ia mengungkapkan, terkait petugas yang ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pemberhentian sementara. Namun apabila terbukti bersalah secara hukum, dipastikan akan lepas seragam.
Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang, membenarkan keterangan yang diberikan Karutan Rantau tersebut.
“Satu petugas inisial MA ditetapkan sebagai tersangka. Satu petugas lagi dalam tahap pemeriksaan. Proses pemeriksaan yang lain juga kita lakukan,” ujarnya saat dikonfirmasi. Ant