BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin kembali mengungkap peredaran gelap narkoba dengan modus baru, yaitu menyimpan di kipas angin. Tersangka bernama Erwin Musrifannur alias Erwin (33), warga Jalan Lingkar Selatan Dalam, Kompleks Merpati Indah, Kelurahan Basirih Selatan, diringkus di sekitaran Jalan Kenari V, Rabu (8/6) sekitar pukul 20.00 Wita.
Dari Erwin yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 20 paket sabu seberat 180,56 gram.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, pihaknya menerima informasi adanya orang yang dicurigai membawa benda kipas angin yang berkaitan dengan narkotika.
“Kita terima informasi adanya transaksi sabu di sebuah rumah (TKP). Sempat beberapa hari dilakukan pemantauan, dan terlihat seorang laki-laki mencurigakan hingga dilakukan penindakan terhadap pemilik rumah. Dalam penggeledahan rumah, petugas temukan satu paket sabu. Dalam pengakuannya, ternyata ada barbuk lain di rumahnya, sehingga seluruhnya sebanyak 20 paket seberat 180,56 gram,” ucapnya, Senin (13/6).
Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko menambahkan, penindakan pelaku narkoba dengan modus pengantaran menggunakan kipas angin ini, merupakan modus baru.
“EW ini adalah distributor untuk kawasan Banjarmasin, yang didistribusikan lagi ke bandar kecil dalam bentuk paketan. Ini modus baru ia sembunyikan sabu di kaki kipas angin, modus baru tradisional yang berkembang,” ujarnya.
Dari pengakuan Erwin, dalam satu paket kecil sabu antaran, ia diupah Rp 200 ribu. “Pakai kipas angin supaya aman saja. Motifnya karena ekonomi setelah menduda untuk kebutuhan sehari-hari. Baru satu minggu melakoni itu dan tertangkap,” sesalnya.
Erwin disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sam