MARTAPURA- Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Mukri resmikan rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Pesayangan Martapura, Kabupaten Banjar, Kamis (09/6) sore.
Kajati Kalsel Mukri mengatakan, pembangunan rumah RJ memiliki maksud dan tujuan sebagai program prioritas jaksa agung. Yaitu penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme perdamaian antar pihak, dan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.
“ Musyawarah dimediasi oleh jaksa disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat,” ucapnya.
Ia mengharapkan keberadaan rumah RJ dapat menghadirkan kembali peran masyarakat setempat untuk bersama sama dengan penegak hukum, khususnya jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif. Sementara itu Bupati Banjar H Saidi Mansyur turut mengapresiasi dan menyambut baik program RJ yang dapat terlaksana di Desa Pesayangan Martapura. “ Secara pribadi dan atas nama pemerintah daerah kami mengapresiasi atas langkah yang dilaksanakan Kejari Banjar dengan program rumah RJ ini,” ujarnya. Saidi Mansyur juga mengajak masyarakat untuk bersama sama mendukung pemanfaatan rumah mediasi ini, sehingga kedepan akan lebih banyak lagi dibangun di wilayah Kabupaten Banjar.
Seperti diketahui Kejagung membentuk rumah RJ di seluruh Kejati dan Kejari sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 RJ hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun. Turut hadir pada peresmian RJ tersebut Kajari Banjar M Bardan, Dandim 1006 Banjar Imam Mukhtarom, Kapolres Banjar Doni Hadi Santoso, Ketua DPRD Banjar M Rofiqi serta pambakal Desa Pesayangan M Gazali.dio/rds