BANJARMASIN – Polsek Kawasan Pelabuhan Lauh (KPL) Banjarmasin mengamankan dua pemuda berinisial FR alias Ahong (23) warga Trisakti Komplek Yuka Banjarmasin, dan AN alias Alfi (28) warga Intan Sari Banjarmasin, karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin dari intelkam setempat.
Kedua pekerja buruh ini dibekuk di lokasi berbeda. FR diamankan di areal Peti Kemas PT Meratus, dan AN di depan Terminal Embarkasi Penumpang, Jumat (10/2) sekitar pukul 21.00 Wita.
“Kita amankan dua pemuda dengan kepemilikan sajam tanpa izin saat razia, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilkum setempat,” ucap Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Bagus Syahid, Minggu (12/6).
Ia mengatakan, hal itu berdasarkan arahan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito kepada pihaknya, yang meminta agar kegiatan kepolisian ditingkatkan dengan menyasar premanisme, sajam, miras dan calo tiket kapal.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, agar tidak membawa sajam tanpa izin dan tujuan.
“Kami pastikan bila membawa sajam di areal pelabuhan akan diamankan dan dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta diancam pidana maksimal 10 tahun,” pungkasnya. Sam