Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bawa Sajam, Dua Pemuda Dibekuk

by matabanua
12 Juni 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Polsek Kawasan Pelabuhan Lauh (KPL) Banjarmasin mengamankan dua pemuda berinisial FR alias Ahong (23) warga Trisakti Komplek Yuka Banjarmasin, dan AN alias Alfi (28) warga Intan Sari Banjarmasin, karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin dari intelkam setempat.

Kedua pekerja buruh ini dibekuk di lokasi berbeda. FR diamankan di areal Peti Kemas PT Meratus, dan AN di depan Terminal Embarkasi Penumpang, Jumat (10/2) sekitar pukul 21.00 Wita.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

“Kita amankan dua pemuda dengan kepemilikan sajam tanpa izin saat razia, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilkum setempat,” ucap Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Bagus Syahid, Minggu (12/6).

Ia mengatakan, hal itu berdasarkan arahan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito kepada pihaknya, yang meminta agar kegiatan kepolisian ditingkatkan dengan menyasar premanisme, sajam, miras dan calo tiket kapal.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, agar tidak membawa sajam tanpa izin dan tujuan.

“Kami pastikan bila membawa sajam di areal pelabuhan akan diamankan dan dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta diancam pidana maksimal 10 tahun,” pungkasnya. Sam

Tags: Pelabuhan TrisaktiPeti Kemas PT MeratusSajam
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA