Jakarta – Yohanes Parapat dan Madya Andreas Agus Wurjanto, dua dosen Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang melaporkan dugaan pemalsuan nilai dan tanda tangan dengan tujuan meluluskan mahasiswa diberhentikan dari institusi.
Yohanes menilai pemberhentian itu merupakan bentuk kezaliman dan pengabaian keadilan.
“Ini bentuk penzaliman dan menginjak-injak rasa keadilan. Ketika kami menyampaikan suara kebenaran dan coba meluruskan yang salah, malah kami diberhentikan,” kata Yohanes sebagaimana CNNIndonesia.com kutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (12/6).
Yohanes sebelumnya melaporkan lima mahasiswanya terkait kasus dugaan pemalsuan nilai ke Polda Metro Jaya pada Desember 2021.
Sementara, Andreas melaporkan STT Ekumene atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polda Metro Jaya pada 9 Maret 2022. Tanda tangan itu diduga dibubuhkan pada dokumen kelulusan sejumlah mahasiswa.
Andreas mengaku tidak pernah menandatangani maupun menerima permintaan persetujuan pemberian tanda tangan terkait dokumen kelulusan sejumlah mahasiswa itu.
“Penggunaan tanda tangan tersebut tanpa seizin dari saya. Dan, saya tidak pernah dimintai persetujuan dengan cara apapun oleh pihak STT Ekumene,” ujar Andreas.
Yohanes dan Andreas mengaku menerima surat pemberhentian dari kampus pada 28 Mei 2022.
Kuasa hukum Yohanes, Vincent Suriadinata, mengungkapkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Metro Jaya menyebut terdapat hambatan dalam penyelidikan kasus ini.
Menurut laporan tersebut, salah satu mahasiswa yang dilaporkan ke polisi dan menjadi saksi dalam penyelidikan, SE tidak memenuhi panggilan kepolisian.
Polisi menyebutkan SE sedang sakit dan menjalani rawat jalan dengan bukti resume medik dari rumah sakit.
Sementara, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, SE sedang berlibur ke Turki bersama keluarganya.
“Dari hasil penelusuran kami, ternyata SE tengah pergi ke Turki bersama orangtuanya,” ujar Vincent.
Vincent pun meminta agar polisi memeriksa penanggung jawab STT Ekumene, ES dan mahasiswa berinisial ERH.
Sebelumnya, Yohanes melaporkan lima mahasiswanya ke polisi yang sudah diwisuda secara virtual, padahal ia merasa belum memberikan nilai kepada mereka pada mata kuliah yang diajarkannya.
Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6294/XII/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 15 Desember 2021.
Sementara itu, pada Maret 2022, mahasiswa pascasarjana STT Ekumene, Adhitya RH Simanjuntak melaporkan Yohanes ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama.
Kuasa hukum Adhitya RH Simanjuntak, Farida Felix mengatakan pelaporan tersebut dilakukan kliennya lantaran tidak terima dituduh oleh sang dosen telah memalsukan surat kelulusannya.
Farida menilai sikap Yohanes merupakan sebuah tindakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Sebab, kliennya yakni Adhitya telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan untuk lulus dan diwisuda oleh kampus. web