Jumat, Juni 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Oknum Lurah Tersandung Narkoba Dipulangkan

by matabanua
9 Juni 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\Data\Juni 2022\1006\2\2\New Folder\H IBNU SINA.jpg
H IBNU SINA

BANJARMASIN – Oknum lurah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Banjarmasin, yang diduga tersandung penyalahgunaan narkotika, telah dipulangkan ke rumahnya setelah diamankan selama 3 x 24 jam.

Hal tersebut karena pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti, saat melakukan penggeledahan di rumah oknum lurah tersebut.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juni 2025\13 Juni 2025\5\hal 5\Ikhsan Budiman.jpg

Sekolah Swasta Gratis, Banjarmasin Tunggu Juknis

12 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\13 Juni 2025\5\hal 5\Edy Wibowo.jpg

Realisasi PAD Pemko Sudah di Atas 50 Persen

12 Juni 2025
Load More

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat, Totok Agus Daryanto mengaku belum menerima surat putusan kasus tersebut.

“Kita masih menunggu surat putusan kasusnya,” ucap Totok, seperti dikutip Smart FM Banjarmasin, Kamis (9/6). Namun, lanjutnya, informasi dari Camat Banjarmasin Selatan, yang bersangkutan juga sudah kembali bekerja.

Terkait hal asesmen pembinaan yang akan diberikan kepada oknum ASN tersebut, Totok mengaku perlu mengkaji terlebih dahulu. Apakah termasuk dalam pelanggaran sedang atau berat.

“Jika terbukti baru kita lakukan kajian. Kalau tidak terbukti, ya tidak ada tindakan untuk yang bersangkutan,” jelasnya.

Ia mengaku pihaknya belum melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Namun ia tidak mendapatkan informasi di polresta apakah sudah di tes urine atau belum.

Terpisah, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito menyebut, yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak ada surat putusan yang dikeluarkan.

“Memang dia bukan tersangka statusnya. Karena tidak ada barang bukti,” ujarnya singkat, saat ditemui awak media usai rapat Forkopimda di salah satu hotel di Banjarmasin, Kamis (9/6).

Sementara, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina membenarkan bahwa yang bersangkutan telah dipulangkan. Di samping itu yang bersangkutan juga telah aktif bekerja seperti semula.

“Memang ada proses pemeriksaan. Tapi berdasarkan surat Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang bersangkutan dipulangkan karena tidak ada barang bukti,” beber Ibnu.

Meski demikian, Ibnu menekankan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Seperti pemeriksaan tes urine setiap SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin.

Selain itu lanjut Ibnu, pihaknya juga akan mengkonsultasikan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan asesmen terhadap yang bersangkutan.

“Mungkin nanti akan diperiksa lagi kondisinya seperti apa. Atau mungkin dilakukan tes urin atau rehabilitasi. Intinya minta pendampingan dan saran dengan BNN,” tuntasnya. Dwi

Tags: Aparatur Sipil Negaraibnu sinaKombesNarkobaPol Sabana Atmojo MartosumitoTotok Agus Daryantowalikota banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA