
BANJARMASIN – Oknum lurah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Banjarmasin, yang diduga tersandung penyalahgunaan narkotika, telah dipulangkan ke rumahnya setelah diamankan selama 3 x 24 jam.
Hal tersebut karena pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti, saat melakukan penggeledahan di rumah oknum lurah tersebut.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat, Totok Agus Daryanto mengaku belum menerima surat putusan kasus tersebut.
“Kita masih menunggu surat putusan kasusnya,” ucap Totok, seperti dikutip Smart FM Banjarmasin, Kamis (9/6). Namun, lanjutnya, informasi dari Camat Banjarmasin Selatan, yang bersangkutan juga sudah kembali bekerja.
Terkait hal asesmen pembinaan yang akan diberikan kepada oknum ASN tersebut, Totok mengaku perlu mengkaji terlebih dahulu. Apakah termasuk dalam pelanggaran sedang atau berat.
“Jika terbukti baru kita lakukan kajian. Kalau tidak terbukti, ya tidak ada tindakan untuk yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia mengaku pihaknya belum melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Namun ia tidak mendapatkan informasi di polresta apakah sudah di tes urine atau belum.
Terpisah, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito menyebut, yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak ada surat putusan yang dikeluarkan.
“Memang dia bukan tersangka statusnya. Karena tidak ada barang bukti,” ujarnya singkat, saat ditemui awak media usai rapat Forkopimda di salah satu hotel di Banjarmasin, Kamis (9/6).
Sementara, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina membenarkan bahwa yang bersangkutan telah dipulangkan. Di samping itu yang bersangkutan juga telah aktif bekerja seperti semula.
“Memang ada proses pemeriksaan. Tapi berdasarkan surat Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang bersangkutan dipulangkan karena tidak ada barang bukti,” beber Ibnu.
Meski demikian, Ibnu menekankan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Seperti pemeriksaan tes urine setiap SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Selain itu lanjut Ibnu, pihaknya juga akan mengkonsultasikan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan asesmen terhadap yang bersangkutan.
“Mungkin nanti akan diperiksa lagi kondisinya seperti apa. Atau mungkin dilakukan tes urin atau rehabilitasi. Intinya minta pendampingan dan saran dengan BNN,” tuntasnya. Dwi