
BANJARMASIN – Surat Peringatan (SP) yang ketiga dilayangkan oleh Satpol PP Banjarmasin kepada warga Pasar Batuah, setelah diberikan SP 1 dan 2, Rabu (8/6).
Dengan turunnya SP 3 itu, warga dideadline untuk membongkar bangunannya yang berada di kawasan lahan Pasar Batuah, Kelurahan Kuripan. Karena, Pemko Banjarmasin segera melaksanakan Program Revitalisasi Pasar Batuah.
Kabid Tibum Satpol PP Kota Banjarmasin Hendra mengatakan, sesuai dengan SOP yang berlaku di Satpol PP pemberian surat peringatan diberikan mulai dari SP 1, SP 2, dan SP 3.
“Hari ini kita berikan surat peringatan yang ketiga kepada para warga, alhamdulillah kegiatan berjalan dengan kondusif,” ujarnya, kemarin.
Penyerahan SP 3 Satpol PP dibantu oleh pihak Kelurahan Kuripan serta dari pihak warga Pasar Batuah melalui ketua RT dan RW setempat.
Berdasar pantauan, hingga penyerahan SP 3 tersebut, warga Pasar Batuah belum ada melakukan pembongkaran bangunannya secara mandiri.
Hendra menjelaskan, warga diberikan waktu selama tiga hari setelah penyerahan SP 3. Apabila belum ada pembongkaran, maka akan diberikan surat pemberitahuan penertiban.
“Setelah surat pemberitahuan penertiban, kita akan menunggu kembali arahan petunjuk atau perintah dari pimpinan,” terangnya.
Pihak Satpol PP akan memberikan fasilitas kepada warga yang berkeinginan melakukan pembongkaran sendiri. “Misalkan ada yang membongkar, kita fasilitasi. Insya Allah, rapat terakhir dengan Pak Asisten 2 kemarin, kita akan mencoba memfasilitasi warga-warga yang terkena untuk membongkar sendiri, dalam bentuk pengangkutannya dan hal-hal lainnya,” bebernya.
Selain itu, imbuhnya, akan dibuka posko di kantor Kelurahan Kuripan, yang bertujuan untuk mengakomodir warga yang ingin melakukan pembongkaran sendiri.
Salah satu warga Pasar Batuah, Anita, merasa keberatan atas pemberian SP tersebut. Harusnya, menurut dia, SP tersebut dilayangkan jika proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin sudah selesai.
“Kami keberatan kalau begini caranya. Mestinya SP ini keluar kalau putusan pengadilan sudah final,” keluhnya kepada awak media di sela-sela penyerahan SP 3.
Ia menekankan, Pemerintah Kota Banjarmasin mestinya memikirkan nasib warga. Penduduk dan pedagang saat ini tidak punya penampungan.
“Bagi saya, bukan masalah keberatan atau tidaknya. Yang jelas di negara hukum dan berdasarkan asas Pancasila ini, pemberian SP 3 sama sekali tidak ada keadilan,” tukasnya. Dwi