BANJARMASIN – Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Timur telah menangkap dua pria yang tersandung kasus narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yakni ABG berinisial AR alias Tompel (18), warga Kelayan A Gang Sadar RT 12 Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Tengah, dan Hamzah (37), warga Jalan RO Ulin RT, Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Loktabat, Banjarbaru.
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Fuji Pirmansyah, melalui Kanit Reskrim AKP H Timur Yono membenarkan diringkusnya dua orang pelaku narkoba di wilayah setempat.
Menurutnya, anggota Ops Reskrim meringkus kedua tersangka di Jalan Gang Sadar Kampung Baru Kelayan Dalam, Rabu (1/7) sekitar pukul 01.45 Wita.
“Pertama dibekuk Tompel baru Hamzah dalam perkara narkotika,” ucap H Timur Yono. Keduanya diamankan saat petugas buser dipimpin Kanit Reskrim melakukan giat hunting di daerah rawan tindak pidana.
Pada saat melintas di TKP, petugas melihat Tompel yang waktu itu sedang mengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan. Pada saat hendak diberhentikan, terlihat tangan kirinya membuang sesuatu. Petugas kemudian meminta ABG itu memungut benda yang ternyata kristal bening diduga sabu.
Tompel pun bernyanyi bahwa sabu itu didapat dari Hamzah, yang dibelinya seharga Rp 400 ribu. Berdasar pengakuan Tompel Hamzah pun dibekuk tidak jauh dari TKP.
Kedua tersangka diamankan berikut barang bukti berisikan sabu dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy Noopl DA 6454 PAV warna putih, guna proses lebih lanjut. Sam