Hal tersebut dikarena dana untuk melakukan razia gabungan terhadap pelanggar Peraturan daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 3 tahun 2012 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang serta perkebunan kelapa sawit semakin sedikit.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad mengatakan terkait angkutan batubara dan kelapa sawit yang melintasi jalan umum baik jalan kabupaten,provinsi maupun jalan nasional.
Sebenarnya ada aturannya dalam Perda Provinsi Kalsel Nomor 3 tahun 2012 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang serta perkebunan kelapa sawit.
Artinya kalau mengangkut atau melintas di jalan umum baik angkutan batubara dan kelapa sawit, mereka harus punya jalan khusus, kecuali dalam hal kebutuhan daerah mereka bisa minta disfensasi kepada gubernur.
“Problemnya sebenarnya dalam penegakan, kemudian pernah dilakukan razia gabungan hanya dalam 1 jam, persoalannya disamping dari segi problem pendanaan dimana kuncinya hanya penertiban secara berkala, dimana dana penegakan hanya tersisa Rp 150 juta saja lagi tahun ini,” ujar H Hasanuddin Murad usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong di gedung rumah Banjar di Banjarmasin, Rabu (8/6).
Seperti tadi, ujar politisi senior Partai Golkar ini, ada masukan agar perusahaan perorangan harus melakukan sosialisasi khususnya perkebunan kelapa sawit bisa menggunakan angkutan mobil pic up.
“ Yang jelas pihak perusahaan tersebut harus bisa mengsosialisasikan kepada masyarakat sekitarnya,” jelasnya.
Sangat disayangkan sekali pengawasan atau razia terhadap angkutan batubara dan kelapa sawit melintas jalan umum tersebut agak kendur, sehingga jalan umum kembali dilintasi angkutan tersebut.rds