
BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus tersangka narkoba bernama Hamdan (35), kepemilikan satu paket kristal bening diduga sabu.
Tersangka digerebek sewaktu berada di Jalan Simpang Sudimampir 2, Kelurahan Kertak Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Saat digeledah, petugas mendapati satu paket sabu seberat 3,65 gram, yang terbungkus di dalam lipatan kertas timah rokok di tas selempang tersangka Hamdan, Rabu (1/6) sekitar pukul 19.30 Wita.
Pria berprofesi sopir warga Jalan Simpang Dharma Budi Kompleks Dharma Praja itu pun, kemudiam digelandang ke mako Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin.
Selain barang bukti sabu, turut disita satu lembar kertas timah rokok satu buah tas selempang warna hitam dan satu buah timbangan digital warna putih.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, unit Sat resnarkoba mengungkap kasus penjualan sabu yang dilakukan Hamdan, berkat informasi dari masyarakat.
Saat penggerebekan tersangka kedapatan sedang mebawa satu paket sabu, yang terbungkus kertas timah rokok di tas selempang yang dipakainya.
“Barbuk kita temukan di tubuh saat penggeledahan di TKP.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke mako Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Suryo.
Tersangka di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sam