
BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menindaklanjuti keluhan masyarakat yang jengah dengan seringnya dijumpai transaksi narkoba di wilayah setempat.
Alhasil, polisi terlatih itu pun mengamankan dua orang laki- laki yang diduga penjual sabu di kawasan Jalan MT Haryono, Banjarmasin Tengah.
“Kita ringkus tersangka narkoba berdasar laporan warga yang jengah dengan ulah mereka menjual sabu,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko kepada awak media, Selasa (7/6).
Kedua tersangka yakni Noor Holis alias Holis (36), pekerja swasta yang berlamat di Jalan Kelayan B Gang Sewarga, dan Khairul Ambri alias Wali (49), tukang ojek warga Jalan Simpang Kuin Selatan Gang Lestari.
Menurut Mars Suryo, penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut berawal dari informasi yang disampaikan warga yang menyebut di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, seberang Apotik Kasio diduga dijadikan wadah transaksi sabu.
Guna memastikannya, petugas melakukan pemantauan beberapa hari di TKP. Begitu terlihat ada orang yang gelagatnya mencurigakan, petugas pun langsung bergerak. Kedua tersangka dibekuk pada Jumat (3/6) sekitar pukul 15.30 Wita.
“Kita ringkus Noor Holis dan Khairul Ambri. Petugas juga menemukan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar seberat 4,63 gram, yang diakui keduanya milik mereka,” ucap Mars Suryo.
Barbuk tersebut masih terbungkus di dalam kotak sigaret, yang didapat dari saku celana sebelah kanan bagian depan milik Noor Holis.
“Sabu tersebut mereka beli dengan cara patungan. Kita juga mengamankan barbuk lainnya yakni berupa dua buah handphone,” katanya.
Alat komunikasi merk redmi warna hitam, dan merk Oppo warna putih gold tersebut, digunakan kedua tersangka untuk sarana komunikasi transaksi sabu.
Keduanya kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas peebuatannya, kedua budak sabu tersebut dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sam