Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Satres Narkoba Bekuk Dua Budak Sabu

by matabanua
7 Juni 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\Data\Juni 2022\0806\2\2\New Folder\Satnarkoba Tindak Lanjuti.jpg
DUA tersangka Noor Holis dan Khairul Ambri beserta barbuk sabu seberat 4,63 gram.

BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menindaklanjuti keluhan masyarakat yang jengah dengan seringnya dijumpai transaksi narkoba di wilayah setempat.

Alhasil, polisi terlatih itu pun mengamankan dua orang laki- laki yang diduga penjual sabu di kawasan Jalan MT Haryono, Banjarmasin Tengah.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

“Kita ringkus tersangka narkoba berdasar laporan warga yang jengah dengan ulah mereka menjual sabu,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko kepada awak media, Selasa (7/6).

Kedua tersangka yakni Noor Holis alias Holis (36), pekerja swasta yang berlamat di Jalan Kelayan B Gang Sewarga, dan Khairul Ambri alias Wali (49), tukang ojek warga Jalan Simpang Kuin Selatan Gang Lestari.

Menurut Mars Suryo, penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut berawal dari informasi yang disampaikan warga yang menyebut di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, seberang Apotik Kasio diduga dijadikan wadah transaksi sabu.

Guna memastikannya, petugas melakukan pemantauan beberapa hari di TKP. Begitu terlihat ada orang yang gelagatnya mencurigakan, petugas pun langsung bergerak. Kedua tersangka dibekuk pada Jumat (3/6) sekitar pukul 15.30 Wita.

“Kita ringkus Noor Holis dan Khairul Ambri. Petugas juga menemukan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar seberat 4,63 gram, yang diakui keduanya milik mereka,” ucap Mars Suryo.

Barbuk tersebut masih terbungkus di dalam kotak sigaret, yang didapat dari saku celana sebelah kanan bagian depan milik Noor Holis.

“Sabu tersebut mereka beli dengan cara patungan. Kita juga mengamankan barbuk lainnya yakni berupa dua buah handphone,” katanya.

Alat komunikasi merk redmi warna hitam, dan merk Oppo warna putih gold tersebut, digunakan kedua tersangka untuk sarana komunikasi transaksi sabu.

Keduanya kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas peebuatannya, kedua budak sabu tersebut dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sam

Tags: Budak SabuKasat Resnarkoba Polresta BanjarmasinKhairul AmbriKompol Mars Suryo KartikoNoor Holis
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA