Senin, Agustus 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kelas Standar BPJS Kesehatan Dimulai Juli 2022

by matabanua
7 Juni 2022
in Ekonomi & Bisnis
0

D:\Data\Juni 2022\0806\7\7\foto2 hal 6-7 (8 Juni)\549521267.jpg

JAKARTA – Kelas standar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dipastikan akan dimulai pada Juli 2022.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\15 Agustus 2025\7\7\7\master 7.jpg

Pengusaha Diminta Lepas Stok Beras ke Pasar

14 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\15 Agustus 2025\7\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Harga Bawang Merah Bikin Meringis

14 Agustus 2025
Load More

Anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Iene Muliati menyebutkan rencana itu sesuai dengan peta jalan yang sudah disusun sejak awal tahun. “Juli diharapkan sudah mulai pelaksanaan tahap awal sesuai peta jalan,” ujarnya Selasa (7/6).

Saat ini, DJSN dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun aturan yang menjadi landasan hukum penerapan tahap awal tersebut. Nanti akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang diharapkan bisa selesai di bulan ini.

“Juni ini persiapan teknisnya diharapkan sudah selesai, sehingga Juli sudah bisa diumumkan (Permenkes nya),” jelasnya.

Untuk tarif kelas standar yang akan dikenakan masih dalam penyusunan. Namun, Permenkes kelas standar tidak akan memuat informasi soal tarif. “Tarif belum ada juga mengenai besarannya,” terang dia.

Iene menekankan Permenkes ini nantinya hanya berisi mengenai detail pelaksanaan kelas standar dan rumah sakit vertikal atau milik Kemenkes mana saja yang akan dilaksanakan.

Adapun, peta jalan implementasi kelas Standar JKN yang disusun oleh pemerintah, yaitu sebagai berikut.

Pertama, pada Juli 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit (RS) vertikal. Kedua, pada Desember 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di seluruh RS vertikal. Ketiga, pada Januari 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi.

Keempat, pada Juli 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen RSUD dan 50 persen di RS Swasta. Kelima, pada Desember 23 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS Vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi dan keenam, pada Desember 2024 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS di dalam negeri. cnn/mb06

Tags: Anggota Dewan Jaminan Kesehatan NasionalBPJS kesehatanIene MuliatiJKN
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA