JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan produsen Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan produk turunannya akan kesulitan melakukan ekspor bila tidak memenuhi pasokan minyak goreng dalam negeri atau domestic market obligation (DMO)
Luhut mengatakan produsen yang patuh terhadap kebijakan DMO akan lebih cepat melakukan ekspor dibandingkan mereka yang tidak patuh.
“Jadi kalau dia tidak mau memenuhi DMO-nya, dia juga tidak akan mendapatkan fasilitas ekspornya,” ujar Luhut dalam siaran pers.
Sementara dalam hal harga domestik (DPO), pemerintah tidak hanya menerapkannya pada produsen CPO dan minyak goreng tetapi juga sampai pada tingkat distributor. Penentuan DPO ini akan menjadi dasar pengawasan dan penindakan oleh satgas di lapangan yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk Polri, TNI, Kejaksaan, hingga Pemda terkait.
Pelaku usaha, kata Luhut, tak perlu khawatir selama tidak melanggar ketentuan. Pemerintah menjamin usaha dapat tetap berjalan dengan aman.
Namun, pemerintah akan mengambil langkah tegas apabila terdapat pihak-pihak yang mencoba untuk berbuat curang.
“Pemerintah juga perlu mengingatkan bahwa apabila terdapat pelaku usaha yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara-cara tidak benar, maka pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan dan hukuman sesuai UU dan peraturan yang berlaku,” ujar Luhut.
Luhut mengatakan penerapan kebijakan DMO dan DPO akan diterapkan secara konsisten hingga ketersediaan dan harga minyak goreng dirasa benar-benar stabil.
Ia juga memastikan harga minyak goreng tidak akan kembali naik usai pemerintah kembali memberlakukan kebijakan tersebut.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022, ditetapkan bahwa pengajuan persetujuan ekspor (PE) dilakukan secara elektronik.
“Pokok aturan dari Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang pertama yaitu pengajuan PE dilakukan secara elektronik,” kata Lutfi saat menggelar konferensi pers secara virtual.
Permendag tersebut mengatur tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri.
Menurut aturan pokok pada permendag tersebut, permohonan pengajuan PE disampaikan secara elektronik kepada Menteri Perdagangan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Permohonan dilengkapi dengan menyampaikan data elektronik hasil validasi pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) CPO dan atau pemenuhan DMO minyak goreng curah yang telah divalidasi oleh tim yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan. cnn/lp6/mb06