JAKARTA – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menyiapkan skema penyaluran minyak goreng curah rakyat (MGCR sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter. Pelaksanaan program ini bakal melibatkan seluruh pengusaha di industri minyak goreng, dari hulu sampai hilir.
“Program ini melibatkan produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran dan distributor dalam SIMIRAH, pengecer serta eksportir,” terangnya dalam sesi teleconference.
Pendistribusian minyak goreng curah nantinya akan sesuai dengan kebijakan kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri (DMO) dan harga penjualan dalam negeri (DPO).
Secara alur distribusi dari hulu ke hilir, Mendag menjelaskan, produsen minyak sawit mentah atau CPO akan mengirimkan barang ke produsen minyak goreng.
Selanjutnya, pendistribusian berlanjut ke pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), termasuk yang terdaftar di program Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Sebelum diserahkan ke pengecer dan konsumen, minyak goreng curah bakal masuk ke dalam Indonesia National Single Window (INSW). Lalu dilakukan validasi secara sistem berdasarkan data-data pemenuhan realisasi DMO/DPO.
Hasil verifikasi akan dibawa ke layanan perizinan di bidang perdagangan secara elektronik (Inatrade) yang dimiliki Kementerian Perdagangan, agar produsen CPO dan minyak goreng bisa mendapat penerbitan persetujuan ekspor.
“Kemudian kembali ke INSW, dan setelah itu distributor akan kirimkan barangnya ke pengecer. Kemudian pengecer akan melaporkan ke distributor SIMIRAH untuk melihat sistem pembeliannya sesuai dengan NIK,” katanya. mdk/mb06
Minyak Goreng ,
Menteri Perdagangan ,