
BANJARMASIN – Untuk memberikan payung hukum terhadap perbedaan di masyarakat dan menjaga rasa ideologi, persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia, DPRD Kota Banjarmasin membuat rancangan perda (Raperda) penyelenggara toleransi di masyarakat atau raperda tolerasi bermasyarakat, khususnya untuk warga kota ini.
Raperda ini melibatkan Kesbangpol Kota Banjarmasin Kemenag Banjarmasin, bagian hukum, Ombudsman RI dan pihak terkait.
Raperda Tolerasi Bermasyarakat, menurut Ketua Pansus, Mathari dibentuk untuk menumbuhkan kembali rasa saling toleransi antarperbedaan suku, ras, agama atau antar golongan (SARA) di masyarakat yang mulai terkikis akibat mudahnya masuk pengaruh dari perkembangan zaman.
Mathari menjelaskan raperda ini juga menegaskan tentang pentingnya saling toleransi dan saling menghargai terhadap perbedaan di masyakarat dalam bentuk apa pun.
“Raperda ini kami susun untuk memberikan payung hukum bagi seluruh masyarakat agar saling menghargai adanya perbedaan baik itu ras, agama, suku, bahasa, perbedaan pendapat dan lain-lain yang dampaknya dapat merusak persatuan dan kesatuan,”ungkapnya.
Di tengah pesatnya perkembangan zaman, tentunya dapat memberikan pengaruh negatif dan positif di masyarakat. Pengaruh negatif inilah yang harus ditangkal dengan tetap mengutamakan wawasan ideologi masyarakat serta menanamkan jiwa Persatuan dan kesatuan seperti yang ditegaskan dalam lambang negara Pancasila.
Terlebih lagi, ibukota Kalimantan Selatan yakni Kota Banjarmasin yang beragam suku dan agama sehingga sangatlah rentan terhadap masukan dan pengaruh dari luar yang dapat mengikis rasa toleransi bermasyarakat.
“Kita ketahui kota Banjarmasin merupakan kota majemuk. Baik dilihat dari agama, etnis dan suku yang jika dihitung ada 26 etnis. Makanya adanya keberagaman dan perbedaan harus memiliki pijakan atau payung hukum kuat dalam menghargai perbedaan,” jelasnya.
Menurutnya, rasa tolerasi yang tinggi serta saling menghargai perbedaan satu dengan yang lainnya merupakan tujuan utama dari Raperda toleransi tersebut.
Dengan lahirnya perda toleransi nanti, ia berharap saling menghargai dan jangan hanya menjadi aturan di atas kertas. “Kami harap perda ini nantinya menjadi pijakan untuk menerapkan rasa saling toleransi dan menghargai, dan dapat dilaksanakan dengan baik di lapangan nanti,” jelasnya.
Wakil Ketua MUI Kota Banjarmasin, Muhammad Nafsir menyambut baik dengan dibuatnya Raperda Toleransi. Menurutnya, perda ini selain menyusun tentang keberagama umat beragama, juga diatur tentang pengamalan nilai-nilai Pancasila di kehidupan bermasyarakat yang diterapkan mulai dari rumah, sekolah dan lingkungan lebih luas disegala elemen masyarakat.
“Kami mendukung dibuatnya Raperda Toleransi, sebab ini juga dapat memperkuat lagi Raperda ramadan, dan perda-perda lainnya untuk mencapai keadilan dan persatuan di masyarakat,” tukasnya. Via