
TANAH BUMBU – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat usia angka harapan hidup di Kalimantan Selatan, berada pada 68,83 persen. Karena itulah layanan kesehatan kepada masyarakat terus digalakkan, dan menjadi skala prioritas pemerintah daerah dengan tujuan agar capaian tiap tahun mampu mengalami peningkatan.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pola Tarif Layanan pada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, yang diadakan di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (3/6) siang.
“Harapan kami adalah sosialisasi ini dapat dimengerti lebih jauh oleh masyarakat, dan bisa diaplikasikan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Agar capaian angka terus mengalami peningkatan, lanjut Paman Yani –sapaan akrabnya, selain memaksimalkan hak mendapat layanan kesehatan sesuai amanat undang undang dari negara, tentu perda ini telah memiliki turunan lainnya yaitu peraturan gubernur (pergub).
“Sehingga implementasinya dapat berjalan dengan baik. Pemberlakuan kebijakan tarifnya itu kepala daerah yang mengatur, sedangkan perdanya kami dari DPRD di Provinsi Kalsel,” jelasnya.
Meski begitu, ia menegaskan selain Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin dan Muhammad Ansari Saleh (MAS) Banjarmasin yang memiliki layanan umum, fasilitas seperti yang dimiliki Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum tak kalah lengkap.
“Untuk memenuhi hak dalam mendapat kesehatan agar usia harapan hidup di Kalsel mampu mengalami penambahan secara positif, setiap tahunnya masyarakat juga bisa memaksimalkan layanan yang kami dimiliki,” ujarnya.
Melalui komitmen pemerintah, politisi Partai Golkar itu menerangkan, layanan tersebut juga sama seperti RSUD lainnya yang ternyata sering digunakan masyarakat luar seperti Kalimantan Tengah.
“RSJ Sambang Lihum ini tak hanya melayani Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) saja, namun untuk pasien umum juga ada seperti melayani proses melahirkan. Bahkan, rumah sakit tersebut telah memiliki fasilitas jantung serta gigi dan mulut, tentu semuanya terpenuhi,” ungkapnya.
Kepala Bappeda Kalsel Ariadi Noor memaparkan, seiring adanya fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang dimiliki pemprov, tentu juga berpengaruh besar terhadap penambahan angka usia harapan hidup di Kalsel.
“Ini merupakan salah satu skala prioritas pemerintah dalam merealisasikan angka usia harapan hidup di Kalsel, dengan mengedepankan jaminan kesehatan. Tidak hanya pendidikan sebagai kerangka menambahkan angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melainkan juga menjadi titik fokus kami sebagai bentuk pemenuhan strategis,” ujarnya.
Dengan adanya fasyankes yang disediakan Pemprov Kalsel, lanjutnya, tentu tak menjadi masalah lagi soal peningkatan indeks kebutuhan primer bagi masyarakat. “Jelas ini juga akan berpengaruh terhadap IPM yang berhubungan dengan realisasi angka usia harapan hidup di Kalsel,” katanya.
Sementara, Kabag Keuangan RSJ Sambang Lihum Indra Nurul Huda membeberkan, sebagai pemenuhan hak atas kesehatan sesuai undang undang negara, yang sekaligus bentuk keseriusan pemerintah merealisasikan penambahan angka usia harapan hidup di Kalsel, pihaknya pun tak hanya menerapkan program pelayanan ODGJ saja.
“Selain menangani gangguan jiwa yang berat, kami juga melayani rehabilitasi narkotika (nafza). Selain itu, RSJ Sambang Lihum melayani perkembangan kejiwaan anak,” jelasnya.
Diketahui, pada tahun 2021 hingga sekarang, angka usia harapan hidup di kabupaten/kota di Kalsel meliputi Tanah Laut (69,59), Kotabaru (69,32), Banjar (67,41), Batola (66,27), Tapin (70,57), HSS (66,12), HST (66,20), HSU (64,10), Tabalong (70,57), Tanbu (70,45), Balangan (67,85). Sedangkan, Banjarmasin (71,29) dan Banjarbaru (72,10).
Namun, secara rata-rata Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi menerangkan, angka usia harapan hidup di Kalsel telah berhasil tumbuh sebesar 68,83 persen. rds