
TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong menerima sejumlah sertifikat tanah dari PT Adaro Indonesia. Sertifikat ini merupakan sertifikat tanah tambahan barang pengganti tukar menukar aset daerah dari PT Adaro Indonesia.
External Relation Head PT Adaro Indonesia Toha mengatakan, penyerahan sertifikat tanah tambahan ini sebagai pengganti aset pemerintah daerah, terkait dengan kegiatan PT Adaro Indonesia dalam aktivitasnya.
“Jadi, tukar menukar aset ini sesuai dengan yang kami mohonkan kepada Pemerintah Daerah di Kabupaten Tabalong,” ujarnya usai secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani, di Aula Tanjung Puri, Selasa (31/5).
Saat itu, lanjut dia, pihaknya telah mengajukan surat tertanggal 17 April 2018, terkait area di Wilayah Transmigrasi Laburan yang berada di sekitar Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta Kabupate Tabalong.
“Seluruh aktivitas yang kami mohonkan telah terlaksana dengan baik, yaitu diawali dengan penyerahan aset pada 9 Desember 2019 lalu,” katanya.
Ia menambahkan, setelah itu akan dilanjutkan dengan penyerahan berikutnya pada tanggal 12 Juni 2020 dan 15 April 2021. “Alhamdulillah semuanya terlaksana dengan baik, dan pagi hari ini secara serimoni penyerahan sertifikat terkait lahan atau area tersebut,” ujarnya.
Pihaknya berharap, apa yang sudah dilaksanakan ini mengacu dengan aturan dan tata cara dalam penggunaan lahan serta penggantian lahan tersebut. “Semoga bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Tabalong,” ucapnya.
Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani mengatakan, dengan dilaksanakannya penandatanganan serah terima sekaligus penyerahan sertifikat oleh pihak PT Adaro Indonesia, maka semua proses tukar menukar aset ini sudah selesai.
“Ini merupakan sebuah peristiwa penting. Hari ini PT Adaro Indoesia telah menyerahkan sejumlah sertifikat tanah,” ujarnya.
Menurutnya, cara seperti ini bisa dijadikan contoh dalam proses pembebasan lahan, yang penting semuanya menerima manfaat termasuk Desa Laburan dan Padang Panjang, meski perlu proses yang panjang hingga akhirnya bisa dilakukan penyerahan sertifikat tanah pengganti.
Beberapa sertifikat yang telah diserahkan PT Adaro Indonesia, yaitu gedung SMPN 6 Tanta, SDN Laburan Desa Padang Panjang, rehab SDN 1 Padang Panjang, dan sebidang tanah seluas 12.900 meter serta beberapa bangunan yang ada. tal