
BANJARMASIN – Sidang putusan perkara korupsi mantan pegawai bank berplat merah di Banjarmasin Arini Listiani Chalid, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (30/5).
Ketua Majelis Hakim Yusriansyah, membacakan putusan di hadapan terdakwa yang hadir secara daring dari Lapas Perempuan Klas IIa Martapura Kabupaten Banjar, didampingi penasihat hukumnya.
“Menyatakan terdakwa Arini Listiani Chalid terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Maka dari itu, menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama empat bulan,” ucapnya.
Arini juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 894 juta lebih, dan harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah. Apabila uang tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Sebelumnya, JPU Arif Ronaldi dari Kejari Banjarmasin mendakwa Arini dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, dan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer.
Sedangkan dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan lebih subsider dikenakan Pasal 8 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 8 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk alat bukti, yakni berupa dokumen pinjaman cash collateral dari beberapa rekening nasabah bank, termasuk kesaksian baik dari korban hingga kolega terdakwa.
Adapun ketika mendengar putusan tersebut, Arini hanya tertunduk menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara enam tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara, membayar uang pengganti Rp 894 juta lebih, dan jika tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. “Pikir-pikir yang mulia,” ucapnya singkat.
Pada sidang sebelumnya, ia mengakui melakukan sejumlah tindakan fraud untuk mengakses dana tabungan nasabah yang digunakannya untuk bermain judi online pada Aplikasi Binomo, hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.
Terdakwa mengakui sempat menggunakan tautan referensi milik afiliator Binomo yang kini menjalani proses hukum di Bareskrim Mabes Polri, Indra Kenz.
Sejak tahun 2019 hingga kasus tersebut terbongkar dan menjadi perkara hukum, taksiran kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar dari hasil audit internal bank.
Arini mengaku pertama kali bermain Binomo karena diajak temannya. “Awalnya diajak teman dari Rantau, dibilang itu saham. Saya saat itu tidak tahu bahwa itu judi online, sempat memasukkan link di (channel) YouTube Indra Kenz lalu download aplikasinya (Binomo),” ucapnya.
Ia mengaku menggunakan dana pinjaman dari kartu kredit pribadinya, untuk mengisi saldo sebagai modal transaksi di aplikasi Binomo. “Awalnya Rp 14 juta pakai limit kartu kredit saya,” ujarnya saat ditanya hakim.
Beberapa kali kalah dalam transaksi di aplikasi Binomo, Arini terbebani cicilan utang dari pinjaman kartu kreditnya. Ia pun membujuk ibunya menabung di bank tempatnya bekerja sebesar Rp 50 juta, dengan iming-iming mendapat hadiah langsung.
Tanpa sepengetahuan ibunya, rekening tabungan tersebut dijadikannya sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp 45 juta. Dananya kemudian kembali digunakan Arini bertransaksi di aplikasi Binomo.
Bahkan rekening tabungan yang dijadikan jaminan, secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya dibuka blokirnya oleh Arini, dan dicairkan guna mengisi saldo akun Binomo. “Untuk top up Binomo pakai EDC, jadi tidak ada limit transaksi,” ujarnya.
Hal itu dilakukan Arini secara terus-menerus sejak tahun 2019, hingga akhirnya aksi culasnya tercium.
Dalam persidangan, Arini juga mengaku sempat menjual aset rumah miliknya guna mengganti sebagian kerugian, hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta. Kini, ia sudah tidak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian. jjr/yos