
TANJUNG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIb Tanjung kembali melakukan penggeledahan di blok atau kamar hunian di rutan setempat.
Penggeledahan yang dilakukan pada malam hari itu dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Tanjung Syamsuri, dan diawasi Karutan Rommy Waskita Pambudi, Selasa (31/5).
Menurut Rommy, penggeledahan ini merupakan hal insedentil yang selalu dilaksanakan di Rutan Tanjung. “Penggeledahan ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada benda terlarang dan berbahaya di dalam rutan, terlebih kalau digunakan warga binaan,” ujarnya.
Ia mengatakan, benda-benda terlarang yang dimaksud seperti HP, narkoba, dan senjata tajam, termasuk alat elektronik lainnya.
Ia menjelaskan, penggeledahan ini untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan kamtib, sesuai dengan SE Dirjenpas Nomor PAS-1147.PK.02.10.01 tahun 2021 tentang langkah progresive, sebagai tindaklanjut penertiban jaringan listrik, handphone, peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban, serta Dasa Adi Brata.
Dalam razia kali ini, pihaknya melakukannya di malam hari sejak pukul 20.00 hingga 20.30 Wita, dengan lokasi penggeledahan kamar blok tahanan maupun narapidana.
“Dari penggeledahan ini, petugas menemukan dua kipas angin kecil, dua kabel listrik, satu lem Castol, dua alat potong kuku, lima mancis, empat set kartu domino, dan satu set kartu remi,” pungkasnya.
Hasil penggeledahan ini akan disita, didata, dan diamankan untuk dilakukan tindakan pemusnahan. Tal