
YOGYAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan menggali informasi terkait pengelolaan sarana dan prasarana air limbah, pada Dinas PUP ESDM Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel H Hasanuddin Murad menjelaskan, kedatangannya ke Dinas PUP ESDM Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Dinas PUPR Kalsel, untuk memperbanyak materi terkait pengelolaan sarana dan prasarana air limbah, sebagai bahan masukkan menyusun rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan sarana dan prasarana air limbah di wilayah Kalsel.
“Pertama menyangkut masalah regulasi, dan kedua terkait substansi apa saja yang menjadi materi dalam rangka upaya kami memenuhi substansi yang akan dibuat dalam Peraturan Daerah,” ujarnya saat dihubungi via Handphone, Selasa (31/5).
Mantan Bupati Barito Kuala dua periode ini berharap, dengan adanya perda mengenai pengelolaan air limbah, juga membuat masyarakat di Kalsel sadar akan betapa pentingnya upaya bersama dalam rangka menjaga lingkungan.
Wakil Kepala Dinas PUP ESDM Kusno Wibowo menyatakan, untuk pengelolaan sarana dan prasarana air limbah di Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan dengan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T), untuk menanggung dari tiga daerah atau kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul. “Kami berharap, apa yang didapat dari sini bisa diterapkan di Kalsel,” harapnya.
Ia menambahkan, Dinas PUP ESDM sendiri masih berproses dan belum sempurna. “Kami masih berproses dalam hal memperbaiki. Mungkin ada peralatan-peralatan kami yang sudah tua, dan perlu berbaikan dengan mengajukan usulan-usulan baik yang bersumber dari APBD maupun APBN,” ujarnya. Rds