Minggu, Agustus 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejati Bersama Walikota Bangun Rumah RG

by matabanua
1 Juni 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\Data\Juni 2022\0106\2\2\2\New Folder\Kejati Bersama Walikota Bangun Rumah RG.jpg
KEJATI Kalsel Dr Mukri SH MH saat meresmikan rumah Restorative Justice Baiman Banjarmasin.

BANJARMASIN – Rumah Restorative Justice (RG) yang menjadi program Kejaksaan Agung RI, telah dibangun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Rumah RG yang tujuannya menyelesaikan permasalahan tindak pidana, diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr Mukri SH MH, di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (30/5).

Terbentuknya Rumah Restorative ini bekerja sama dengan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, dan dinamakan RG Baiman.

Artikel Lainnya

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

21 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\22 Agustus 2025\5\hal 5\Kasdam VIMulawarman, Brigjen TNI Ari Aryanto.jpg

Warga Kuin Kacil Nikmati Hasil TMMD ke-125

21 Agustus 2025
Load More

Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH mengatakan, rumah RG merupakan program Jaksa Agung sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum, atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban.

“Tentunya dengan melibatkan semua pihak, baik tersangka, korban, keluarga tersangka, dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada, serta tetap berdasar pada Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020,” ujarnya, Selasa (31/5).

Peresmian ditandai dengan dibukanya tirai oleh kajati, sebagai bukti di Kota Banjarmasin sudah ada Rumah Restorative Justice Baiman.

“Harapannya, dengan adanya Rumah Restorative Justice ini ke depan dapat mengubah paradigma masyarakat, bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan, tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian, namun dengan syarat-syarat atau kententuan,” pungkasnya. Ris

Tags: Dr Mukri SH MHKajati Kalsel Dr MukriKejati KalselRestorative Justice Baiman Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA