BANJARMASIN – Rumah Restorative Justice (RG) yang menjadi program Kejaksaan Agung RI, telah dibangun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Rumah RG yang tujuannya menyelesaikan permasalahan tindak pidana, diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr Mukri SH MH, di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (30/5).
Terbentuknya Rumah Restorative ini bekerja sama dengan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, dan dinamakan RG Baiman.
Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH mengatakan, rumah RG merupakan program Jaksa Agung sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum, atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban.
“Tentunya dengan melibatkan semua pihak, baik tersangka, korban, keluarga tersangka, dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada, serta tetap berdasar pada Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020,” ujarnya, Selasa (31/5).
Peresmian ditandai dengan dibukanya tirai oleh kajati, sebagai bukti di Kota Banjarmasin sudah ada Rumah Restorative Justice Baiman.
“Harapannya, dengan adanya Rumah Restorative Justice ini ke depan dapat mengubah paradigma masyarakat, bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan, tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian, namun dengan syarat-syarat atau kententuan,” pungkasnya. Ris