JAKARTA – Pemerintah mengisyaratkan akan membatasi orang mampu dalam membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan pemerintah akan membuat regulasi yang mengatur dua hal, yakni kenaikan harga minyak dunia dan peralihan konsumen dari BBM non subsidi ke BBM bersubsidi akibat disparitas harga.
Hal ini akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
“Di dalam perpres tersebut tidak hanya BBM jenis Pertalite yang akan disempurnakan, satu lagi yang lebih krusial BBM jenis solar karena solar masih disubsidi meskipun subsidi per liter, tetapi harganya masih sangat murah kalau dibandingkan dengan solar nonsubsidi,” ungkap Djoko, dikutip dari Antara, Senin (30/5).
Saat ini, kata Djoko, harga solar bersubsidi hanya sebesar Rp5.100 per liter, sedangkan harga solar nonsubsidi mencapai Rp13 ribu per liter.
Djoko mengatakan perang Rusia-Ukraina telah membuat harga minyak mentah dunia melambung, khususnya gasoline. Alhasil, harga BBM jenis Pertamax di dalam negeri naik menjadi Rp12.500 per liter.
Namun, pmerintah tak menaikkan harga BBM jenis Pertalite. Dengan demikian, harga BBM tersebut masih Rp7.650 per liter.
Hal itu membuat rentang harga Pertalite dan Pertamax cukup jauh. Alhasil, sebagian konsumen yang sebelumnya membeli Pertamax beralih ke Pertalite.
Situasi itu membuat beban keuangan PT Pertamina (Persero) semakin berat. Pasalnya, perusahaan harus mengimpor sekitar 50 persen untuk bensin dengan harga yang tinggi, tetapi harga jual produknya masih di bawah harga keekonomian. “Dua hal ini yang akan diatur lebih lanjut oleh perpres baru tersebut,” imbuh Djoko.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa solar adalah prioritas pertama yang akan diatur pemerintah. Sebab, BBM ini tak hanya digunakan kendaraan bermotor, tetapi juga industri pertambangan, perkebunan, dan kapal besar.
Sementara, masalah Pertalite lebih sederhana karena hanya menyangkut peralihan konsumen yang membuat volume penyalurannya bertambah.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan bahwa parlemen telah bertemu dengan PT Pertamina (Persero) dan BPH Migas membicarakan terkait aturan pembelian BBM bersubsidi.
Dalam pertemuan itu, ungkap Mulyanto, Pertamina mengharapkan agar aturan pembelian bisa ditata supaya penyaluran BBM subsidi dan penugasan bisa lebih tepat sasaran.
Pemerintah kini tengah merumuskan konsumen yang berhak menerima BBM bersubsidi. Sekarang secara umum yang berhak menerima BBM bersubsidi adalah usaha kecil, usaha mikro, petani kecil lahannya di bawah dua hektare, kendaraan umum.
Dalam berbagai forum, lanjut Mulyanto, ia cenderung mengusulkan agar pemerintah memperketat pembelian Pertalite, di mana mobil mewah maupun mobil dinas tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite termasuk juga Solar. “Kami arahkan agar pembelian lebih tepat sasaran kepada yang membutuhkan. Jadi, itu urgensinya,” pungkas Mulyanto. cnn/mb06